Surat Edaran Forkogip Minta Iuran Kembali Beredar, di Hulu Kuantan Guru Tolak Membayar
TELUK KUANTAN - Surat edaran permohonan sumbangan pembiayaan advokasi yang mengatasnamakan Forum komunikasi guru dan insan pendidikan (Forkogip) Kuansing kembali beredar. Kalau ini surat tersebut beredar di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir.
Sementara salah seorang guru sertifikasi asal Sungai Pinang Hulu Kuantan Minggu lalu mengaku menolak untuk membayar iuran yang diminta Forkogip Kuansing minimal Rp 200 ribu tersebut.
"Saya sempat dihubungi, tapi saya tidak akan bayar iuran tersebut," kata salah seorang guru saat bincang-bincang dengan hallloriau.com, Sabtu lalu.
Dalam surat edaran permohonan pembiayaan advokasi tersebut ditujukan kepada 2.512 guru penerima tunjangan profesi guru September - Desember 2016 (4 bulan).
Dimana dana iuran tersebut tampaknya akan digunakan untuk membiayai advokasi untuk mengusut tuntas penyalagunaan tunjangan profesi guru tahun 2016. Tampaknya guru sertifikasi Kuansing telah membuat kesepakatan dengan Forkogip Kuansing.
Dalam surat tersebut berdasarkan rapat panitia aksi dan koordinator kecamatan pada 14 Juli 2017 disepakati beberapa keputusan, dihimbau agar 2.512 guru penerima tunjangan profesi guru September - Desember 2016 (4 bulan) dapat beriuran minimal Rp 200 ribu.
Berdasarkan perintah surat edaran tersebut, iuran dikumpulkan melalui kepala sekolah, kemudian disetor kepada bendahara Forkogip bapak Junaidi Yakub. Bagi guru yang keberatan tidak akan dipaksakan untuk membayar iuran tersebut.
Dari hasil iuran guru pertama sempat terkumpul dana lebih kurang Rp 97 juta. Dari copian hasil laporan penerimaan dan penerimaan sumbangan guru sertifikasi, dimana dana tersebut digunakan untuk pembuatan spanduk dan baliho Rp 3,8 juta, sewa sound system Rp 2,5 juta, sewa handycam Rp 500 ribu, biaya ke Pekanbaru 2 kali Rp 4 juta, biaya parkir masjid Agung Rp 1 juta, biaya nasi Rp 19,5 juta.
Kemudian dana sumbangan ini juga digunakan untuk pengadaan laporan yang totalnya mencapai Rp 3,5 juta, Tv one Rp 9,5 juta, untuk media cetak 6,5 juta, pengadaan kaset Rp 2 juta, air aqua gelas Rp 2,6 juta, konsumsi rapat 3,3 juta.
Rp 30 juta, kemudian terakhir biaya tak terduga Rp 795 ribu.
Sebelumnya Ketua II Forkogip Kuansing Adhanan Saleh kepada halloriau.com, mengatakan, apabila diperlukan pihaknya siap untuk dilakukan audit untuk penggunaan dana iuran guru yang melakukan aksi damai beberapa waktu lalu.
Sementara Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, Akp Jauhari beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti hasil iuran guru ini, pasalnya hingga saat ini belum ada guru yang melaporkan apakah mereka merasa dirugikan atas iuran tersebut.
"Kalau ada laporan dari guru yang merasa dirugikan kita akan proses, sejauh ini guru belum ada yang malapor," pungkasnya
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :