Satpol PP, Pemadam dan Penyelamatan Kuansing Rasakan Manfaat TP4D Kejari Kuansing
TELUK KUANTAN - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam dan Penyelamatan Kabupaten Kuansing sangat merasakan manfaat dibentuknya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi.
Hal tersebut diakui Kepala Satpol PP Pemadam dan Penyelamatan Kuansing, Erdiansyah kepada halloriau.com, Senin (14/8/2017).
"Kami sudah merasakan besarnya manfaat yang diberikan TP4D Kejari Kuansing, terutama saat mendapatkan dana Bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi tahun 2016 lalu," ujar Erdiansyah.
Meskipun saat itu kondisi Bankeu Provinsi yang akan disalurkan waktunya singkat, namun berkat pendampingan yang diberikan TP4D Kejari Kuansing, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan mengalir untuk daerah.
"Tentunya kami sangat berterima kasih sekali kepada TP4D Kejari Kuansing yang sudah sangat membantu sehingga melalui pendampingan yang diberikan jelas arah dan sasarannya," jelasnya.
"Tentunya kita berharap, OPD lain dapat memanfaatkan TP4D Kejari Kuansing. Jangan sampai sudah terdesak baru dimanfaatkan, kita harapkan OPD terkait bisa memanfaatkan TP4D dari sekarang terutama melakukan konsultasi maupun koordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan sehingga arahnya lebih jelas dan tidak bermasalah," katanya.
Selain itu kata Erdiansyah, OPD yang sudah memanfaatkan TP4D Kejari Kuansing ini adalah Dinas PUPR Kuansing terutama meminta pendampingan terhadap kegiatan tiga pilar baik Uniks, Hotel maupun Pasar Modern.
Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel Revendra mengatakan, TP4D Kejari Kuansing sendiri memiliki tugas dan fungsi diantaranya mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif dengan cara diantaranya memberikan penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintahan kabupaten Kuansing, BUMN, BUMD yang terdapat diwilayah Kuansing.
Serta pihak - pihak lain terkait materi tentang perencanaan pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pen gawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan daerah.
TP4D Kejari Kuansing kata Revendra, juga dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan, terutama pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi peraturan perundangan-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal poenyerapan anggaran.
Kemudian TP4D Kejari Kuansing juga dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern dalam hal ini pemda Kuansing untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :