TELUK KUANTAN - Dalam rangka Pemberantasan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kajari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Revendra didampingi Jaksa Syafaruddin Nasution dan Roky Alfaisal mengatakan, program kegiatan penyuluhan hukum ini dalam rangka peran serta aparat hukum terutama Kejaksaan dalam pemberantasan aktivitas PETI di Kuansing.
Kegiatan penyuluhan hukum ini sudah dua kali kita laksanakan, pertama di gelar di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dan pada Jumat (12/8/2017) lalu, juga kita gelar di Kecamatan Kuantan Mudik.
Melalui program kegiatan penyuluhan hukum ini katanya, masyarakat bisa mengetahui dari segi hukum atas perbuatan yang dilakukan tersebut terutama aktivitas PETI adalah kegiatan melanggar hukum.
Masyarakat yang melakukan aktivitas PETI melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dimana pelaku yang melakukan aktivitas PETI ini bisa dijerat dengan pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
Selain pekerja, orang yang melakukan pemurnian dari hasil pertambangan ilegal ini dijerat dengan pasal 161 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. Kemudian pasal 164 peralatan yang digunakan bisa dilakukan perampasan oleh negara begitu juga keuntungan dari aktivitas tersebut.
"Melalui program penyuluhan hukum yang kita lakukan, tentunya kita berharap aktivitas PETI ini bisa berkurang dan tidak ada lagi di Kuansing. Hal ini mengingat cukup banyaknya perkara PETI yang kita tangani di Kejari Kuansing," katanya.
Dalam program penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing didua Kecamatan, banyak sekali pertanyaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menginginkan aktivitas PETI ini segera hilang di Kuansing.
Tentunya peran serta pemerintahan desa, tokoh masyarakat dan masyarakat sangat diharapkan untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas PETI di Kuansing. Sehingga penertiban PETI bisa menjerat pemilik dan pemodalnya.
Mulai dari pemerintahan desa, tokoh masyarakat dan masyarakat harus ikut membantu memberikan informasi siapa pemodal yang terlibat didesa mereka, sehingga bisa ditangkap dan dihukum.
Dalam penyuluhan hukum yang melibatkan Polres Kuansing, Polsek, Dinas kesehatan disampaikan dampak dan bahaya yang ditimbulkan oleh air raksa (merkuri) serta ancaman pidana terhadap pelaku. Kejari juga mengajak masyarakat menjadi sadar hukum terhadap dampak yang ditimbulkan aktivitas PETI dan juga memiliki komitmen bersama-sama memberantas aktivitas PETI.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :