Bupati Kuansing Beri 6 Pertimbangan Terkait Ranperda Inisiatif Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Selasa, 25 Juli 2017 - 12:47:15 WIB
TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, H Mursini memberikan enam poin yang harus menjadi pertimbangan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan keuangan DPRD Kuansing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing H Mursini saat rapat paripurna Dewan agenda pidato pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, diruang rapat paripurna, Selasa (25/7/2017) pagi.
Rapat paripurna ke-VIII masa sidang kedua dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SH, MH dan dihadiri Wakil ketua Alhamra dan segenap anggota DPRD Kuansing. Rapat paripurna juga langsung dihadiri Bupati Kuansing H Mursini, Plt Sekda H Muharlius, Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, Pabung, Kelapas, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing,serta undangan lainnya.
Disampaikan Bupati, menyimak pidato pengantar DPRD Kuansing yang menguraikan secara lengkap latar belakang dan materi Ranperda, dipandang perlu untuk menjadi pertimbangan, pertama kerangka perda yang disusun, secara umum telah memadai sesuai penduan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Namun disampaikan Bupati, perlu mempertimbangkan penambahan materi dalam Bab ketentuan penutup berkenaan dengan tenggang waktu penyesuaian terhadap Perda dan Perkada yang materinya mengatur terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Kemudian disampaikan Bupati, dalam materi muatan Ranperda juga dipandang perlu memperhatikan cakupan materi diantaranya dalam bab ketentuan umum berkenaan dengan batasan tentang Perkada dan kelompok kemampuan keuangan daerah, karena peristilahan ini terdapat dan diulang beberapa kali dalam pasal demi pasal.
Selanjutnya disampaikan Bupati, penetapan besaran hendak juga ditambahkan khususnya terkait dengan besaran tunjangan transportasi, serta belanja rumah tangga pimpinan DPRD, misalnya harus melalui hasil survei penilaian lembaga berkompeten.
Kemudian mengingat materi Ranperda sebagian besar mengakomodir narasi dan bahasa yang terdapat dalam PP nomor 18 tahun 2017, dan menurut hematnya perlu memperhatikan bahasa perintah, dalam PP dengan bahasa kebutuhan dan operasional daerah.
Perda ini nantinya disampaikan Bupati, selain tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD hendaknya selain memuat tata cara perhitungan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, juga diharapkan dapat mengatur dan menata Sekretariat fraksi, melalui penyedia sarana, anggaran dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.
Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD, diatur pula pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, dengan harapan disampaikan Bupati, fasilitas tersebut benar-benar dapat memberikan dukungan pelaksanaan tugas - tugas DPRD.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :