Pengusaha Lokal di Kuansing Malas Urus Izin, Indomaret dan Alfamart Malah Gencar Urus IUTM
TELUK KUANTAN - Sampai detik ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing belum memberikan tindakan tegas terhadap menjamurnya toko ritel atau toko modern yang tidak memiliki izin tapi sudah membuka usaha mereka. Baik itu ritel milik pengusaha lokal maupun ritel milik Indomaret dan Alfamart.
Menjamurnya ritel atau toko modern di Kuansing sejak akhir 2016 lalu, selain membunuh para pedagang kecil dan menengah, usaha gerai toko modern ini cukup berkembang dengan pesat tanpa melengkapi legalitas.
Meskipun pemerintah sudah membuka pintu agar usaha ritel yang ada membuat IUTM, anehnya kesempatan untuk mengurus legalitas tempat usaha ini tidak dimanfaatkan pengusaha lokal yang memiliki ritel atau toko modern, malah yang gencar mengurus permohonan agar bisa dikeluarkan IUTM adalah Indomaret dan Alfamart.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kuansing, Asnul yang ditemui halloriau.com, Kamis (20/7/2017) mengatakan, untuk usaha ritel pemerintah baru mengeluarkan empat Izin terutama Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan sisanya ritel yang ada tapi sudah buka belum memiliki IUTM.
"Empat IUTM yang sudah diterbitkan sejak tahun 2016 lalu diantaranya tiga untuk Indomaret dan satu Alfamart. Dan lokasi yang sudah memiliki IUTM ini seperti Indomaret di jalan Imam MUnandar, Indomaret di Benai dan Koto Baru. Dan Satu Alfamart di Beringin Taluk," ujar Asnul.
Kemudian ada tiga ritel saat ini tengah proses pengurusan di BPMPT dan Tenaga Kerja, diantaranya Indomaret Baserah, Koto Baru dan Petai yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUTM.
""Kita sudah sampaikan himbauan dan kita surati agar ritel yang membuka usaha ini untuk melengkapi izin baru bisa dibuka," kata Asnul.
Namun memang dilapangan meskipun belum mengantongi izin tapi sudah membuka gerai mereka. "Secara teknis ini dinas terkait yang melakukan penertiban," tegasnya.
Sejauh ini kata Asnul, baru Indomaret dan Alfamart yang mengurus izin terutama IUTM ke kita, sementara pengusaha lokal hingga saat ini belum satupun mengurus IUTM mereka.
"Kita sudah surati untuk melengkapi legalitas usaha mereka, tapi yang mengurus hingga saat ini malah Indomaret dan Alfamart, dan pengusaha lokal kita tidak ada," jelasnya.
Sejumlah pengusaha lokal yang dimaksud Asnul yakni pengelola Indrako dan Mandiri Swalayan, hingga saat ini belum mengurus IUTM ke Dinas. Dua usaha besar di kota Teluk Kuantan ini baru memiliki HO dan Situ belum pernah menyampaikan permohonan mengurus IUTM.
"Kalau Indrako itu pemiliknya Gusmir Indra, kalau Mandiri Swalayan ini kita kurang tahu pemiliknya," ujar Asnul.
Disampaikan Asnul, setiap usaha yang luasnya diatas 200 meter persegi itu wajib memiliki IUTM.
"Jadi tidak hanya alfamart dan indomaret, sejumlah usaha besar di Kuansing ini juga wajib memiliki IUTM," pungkasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :