Pemkab Kuansing Kembali Ajukan Audit Probity ke BPKP untuk Sarana Masjid Agung dan Pasar Modern
Selasa, 18 Juli 2017 - 15:59:30 WIB
TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau melalui Inspektur Kabupaten Kuansing sudah mengirimkan surat permintaan audit probity kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Surat dengan nomor 700/ITKAB/2017/110 perihal permintaan audit probity langsung ditujukan Kepada Kepala BPKP Perwakilan Riau yang dikirim tanggal 4 Juli 2017 lalu.
Dua kegiatan yang akan dilakukan audit probity tahun 2017 ini yakni pembangunan pasar tradisional berbasis modern tahun anggaran 2014 dan peningkatan sarana dan prasarana Masjid Agung Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014.
"Memang kita belum lakukan konfirmasi ke BPKP kapan bisa turun melakukan audit probity terutama untuk dua kegiatan yakni kegiatan sarana dan prasarana masjid Agung Kuantan Singingi dan Pasar tradisional berbasis modern, insyaallah dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan BPKP," ujar Kepala Inspektur Kabupaten Kuansing, Hernalis yang ditemui halloriau.com, diruang kerjanya, Senin
(17/7/2017).
Dari empat kegiatan yang diminta dilakukan audit probity, baru dua kegiatan yang sudah dilakukan audit yakni pembangunan Hotel dan UNIKS dan sekarang sudah bisa dilakukan pembayaran oleh Pemkab Kuansing.
"Untuk kegiatan sarana dan prasarana masjid Agung dan pasar berbasis modern kita kembali minta bantuan BPKP tahun ini melakukan audit
probity,"katanya.
Dijelaskan Hernalis, dasar dari probity audit ini yakni audit teknis yang dilakukan OPD terkait dengan menunjuk lembaga yang berwenang,"kalau tahun yang ditunjuk itu adalah Universitas Islam Riau (UIR),"katannya.
Selanjutnya dasar audit teknis yang dilakukan akan dihitung besaran uang yang diserap dan dasar inilah nanti yang akan dibayarkan Pemda. "Kalau hasil audit probity ini sudah keluar, ya tergantung kita kapan kegiatan itu akan kita bayar,"katanya.
Seandainya, pihak rekanan merasa keberatan mereka masih bisa menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri,"kalau pihak rekanan merasa terlambat dibayarkan kegiatannya mereka bisa gugat ke PN, dan Pemda tetap akan bayar setelah inkrah hasil putusan pengadilan,"katanya.
Kemudian disampaikan Hernalis, untuk dua kegiatan yang belum dilakukan audit, mudah-mudahan bisa secepatnya selesai dan dianggarkan di APBD Perubahan 2017. "Kalau tidak maka dianggarkan di murni, tergantung ketersediaan anggaran,"ujar Hernalis.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :