Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kuansing Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Jumat, 14 Juli 2017 - 08:23:07 WIB
TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 3 tahun 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa Edi Setiawan Bin Sutrisno selaku kaur pembangunan desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing yang juga ketua tim pengelola kegiatan pembangunan jembatan didesa Beringin Jaya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis Hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/72017), terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Dimana pembacaan putusan Selasa lalu tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia, perkara diputus tanpa kehadiran terdakwa. Terdakwa saat ini sudah masuk dalam Daftar Pancarian Orang (DPO).
"Kita berharap terdakwa segera menyerahkan diri," ujar Kajari Kuansing Jufri, SH,MH melalui Kasi Intelejen Revendra kepada halloriau.com, Kamis (13/7/2017).
Selain telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa, putusan Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 154.597.000. Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Seandainya terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 167.410.000 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing pada 20 Juni 2017z lalu, menyatakan terdakwa Edi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :