Sejak Senin, Pemkab Kuansing Buka Posko Pengaduan THR
Rabu, 14 Juni 2017 - 19:29:29 WIB
TELUK KUANTAN - Terhitung sejak Senin (12/6/2017) lalu, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing telah membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) terutama bagi karyawan perusahaan.
"Sejak Senin lalu kita sudah buka posko pengaduan THR bagi karyawan perusahaan, ya tujuh hari jelang lebaran perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan sesuai surat edaran Menteri tenaga kerja,"ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, Kuansing, Asnul kepada halloriau.com, Rabu (14/6/2017).
Kita kata Asnul menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawannya minimal paling lambat itu H-7 jelang lebaran. Diakui Asnul, meskipun belum ada rapat dengan pihak terkait, namun kita sudah mengambil langkah-langkah cepat untuk memfasilitasi apabila ada karyawan yang dirugikan.
"Karyawan bisa langsung datang ke Dinas kita yang berdampingan dengan Sekretariat daerah di Kantor Bupati, atau bisa langsung melaporkan kepada bidang syarat kerja, hubungan industrial dan pengawasan, pasti akan kita layanai,"ujar Asnul.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :