Tiga Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Kuansing Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 22 Maret 2017 - 13:15:57 WIB
TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi tuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi cetak sawah baru (CSB) didesa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (21/3/2017) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Tiga terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi CSB tahun 2012 lalu diantaranya Erwinsyah merupakan mantan Kepala UPTD Kuantan Tengah pada Dinas tanaman pangan Kuansing, kemudian Eriadi dan Simondra selaku ketua dan bendahara Kelompok tani Pemuda Sepakat.
"Kemarin agenda pembacaan tuntutan, ketiganya dituntut 4 tahun 6 bulan," ujar Kajari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Datun Effendi Zarkassy, SH, MH selaku JPU kepada halloriau.com, Rabu (22/3/2017).
Dikatakan Effendi, setelah sidang pembacaan tuntutan, pada minggu depan akan digelar agenda sidang lanjutan pembacaan pledoi.
Dimana kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan penghitungan BPKP kegiatan CSB didesa Bandar Alai Kari dinyatakan total los dengan kerugian negara lebih kurang Rp 250 juta.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :