Hasil Konsultasi Pansus DPRD Kuansing
SK Tim Penyusun RPJMD Kuansing 2016-2021 Tak Sesuai Permendagri
Senin, 05 Desember 2016 - 15:44:54 WIB
TELUK KUANTAN - Dari hasil konsultasi Panitia khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kuansing ke gedung Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya terkait legalitas Tim Penyusun Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi dan misi Bupati dan Wakil bupati Kuansing 2016-2021.
Bahwa dalam rekomendasi tersebut disampaikan, SK Tim Penyusunan RPJMD Kuansing tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga Mendagri melalui Dirjen Bina Bangda meminta Pemkab Kuansing merevisi kembali SK Tim Penyusun RPJMD Kuansing dan mengganti tim penyusun.
"Terhadap SK tim penyusun, SK itu tidak sesuai permendagri. Oleh karena itu, kami di DPRD melalui pansus akan menyampaikan kepada Bupati secara tertulis agar SK tersebut untuk direvisi," ujar Ketua Pansus, Musliadi, usai konsultasi, Senin (5/12/2016).
Ia mengatakan sedikitnya ada 17 anggota DPRD Kuansing yang tergabung dalam Pansus RPJMD Kuansing 2016-2021 mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kuansing Alhamra bersama Ketua Pansus Musliadi dan sejumlah anggota. Sedangkan dari Pemkab Kuansing, pansus didampingi Asisten III Setda Kuansing Frederik SE MM, dan Plt Kepala Bappeda Kuansing Aswandi SSos dan turut pula mendampingi adalah Sekretaris DPRD Kuansing, Mastur SE.
Disampaikan Musliadi, dalam SK tim penyusun, menurut Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI, tim penyusunan RPJMD dalam aturannya harus melibatkan pimpinan SKPD, karena, mereka yang bertanggungjawab dengan RPJMD ini.
"Dan dia juga nanti akan melaksanakan. Kalau tidak melibatkan mereka dalam tim, maka sesuai aturannya, kemendagri minta tim itu diganti. Itu tidak boleh, karena kalau diluar itu, penanggungjawabnya siapa. Makanya, kami mintak tim yang ada direvisi," ujarnya.
Kedua, lanjut Musliadi, Kemendagri menyarankan RPJMD itu harus mengacu kepada SOTK yang baru, sehingga pimpinan SKPD baru dapat memasukkan program, visi dan misi kepala daerah, walaupun SKPD yang baru berlaku Januari 2017 mendatang. "Maka, tidak dibenarkan tim RPJMD itu di luar pejabat berwenang,"pungkas Musliadi.
Selain itu kata Musliadi, Kemendagri juga menyarankan RPJMD ini harus mengakomodir seluruh verifikasi yang telah diberikan Gubernur. Sebelum ada SK revisi tim, Ketua Pansus menegaskan, bahwa pihaknya belum akan melanjutkan pembahasan. "Karena kalau dilanjutkan akan cacat hukum. Kalau perencanaannya saja sudah salah, tentu penyelenggaraan nanti juga akan salah. Bisa tergolong KKN," jelasnya.
Dan karena itu, Tim Penyusun RPJMD ini harus melibatkan pimpinan SKPD. "Karena merekalah yang bertanggungjawab. Kalau tidak dilibatkan, siapa nanti yang akan bertanggungjawab. Ya, tak mungkinlah orang di luar sistem bertanggungjawab,"tegasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :