Baru 234 Persil Tanah Kuansing yang Bersertifikat
Senin, 07 Mei 2012 - 10:59:29 WIB
TELUK KUANTAN-Dari 965 persil aset tanah yang dimiliki Pemkab Kuansing, sampai saat ini yang sudah bersertifikat baru 234 persill, sedangkan 731 persil belum dilakukan pembuatan sertifikatnya. Karena itu pengawasan asset tanah akan diperketat. Hal ini seperti yang dikatakan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman, ketika berbincang-bincang dengan wartawan, di Teluk Kuantan, belum lama ini.
Karena itu sebutnya, Pemkab Kuansing menargetkan dalam beberapa tahun kedepan semua tanah milik Pemkab Kuansing telah bersetifikat, sehingga aman dari penyerobotan dan sengketa lahan.
Upaya melakukan sertifikasi aset tanah kata Suhasman dilakukan bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing dalam bentuk swakelola, karena ini sertifikasi tanah merupakan kewenangan BPN. Kegiatan ini setiap tahun dilakukan.
"Kita rencanakan beberapa tahun kedepan semua aset tanah Kuansing sudah memiliki sertifikat.Dalam proses masih ada 139 persil yang sedang dikerjasamakan untuk penyelesaiannya. Kalau ini sudah selesai, ditambah 234 persil berarti nanti jumlah aset yang sudah bersetifikat
373 persil,"ujarnya.
Ketika ditanya berapa nilai aset Kuansing saat ini dari aset tanah, Suhasman menjelaskan dari 695 persil atau 13 juta persegi sekarang sudah masuk KIP A. "Kalau aset ini diuangkan bernilai Rp 502 milyar. Hal ini sesuai dengan harga pasaran yang wajar,"pungkasnya. (Idi)
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :