Tidak Ada APBD-P Kuansing, Darmizar: Apa Boleh Buat, Pemerintah Bisa Mengacu pada Aturan Lama
TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuansing terancam tidak memiliki APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019. Pasalnya, selain belum dilantiknya pimpinan defenitif di DPRD Kuansing sampai dengan Jumat (27/9/2019) sore kemarin, pembahasan APBD Perubahan juga terkendala belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Karena memang apabila pimpinan defenitif DPRD Kuansing belum dilantik, maka DPRD Kuansing belum bisa membentuk alat kelengkapan dewan dan dipastikan APBD Perubahan tidak bisa diselesaikan.
Ditambah waktu untuk pengesahan APBD Perubahan tinggal lebih kurang 4 hari lagi terhitung hari ini (Jumat,red) sampai batas waktu 30 September nanti.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kuansing Darmizar tampaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang pimpinan defenitif di DPRD Kuansing belum dilantik. Meskipun SK dari Gubernur Riau untuk pimpinan defenitif sudah diterima oleh Sekretariat Dewan (Setwan).
"Apa boleh buat, kan memang pimpinan tidak bisa seperti itu, tapi kan pemerintah bisa mengacu kepada aturan yang lama, biasanya kan seperti itu" kata Darmizar kepada halloriau.com, Jumat (27/9/2019) sore.
Artinya jelas Darmizar, eksekutif tentu akan mengambil kebijakan sesuai aturan yang ada, apakah berbentuk APBD itu bisa ada atau tidak, tentu kita serahkan kepada pemerintah," terangnya.
Namun katanya, berdasarkan jadwal yang ada, karena DPRD mempunyai batasan untuk melakukan pembahasan, tentu apabila memungkinkan untuk dibahas beberapa hari kedepan sampai batas waktu yang ada, Insyaallah ini masih bisa kita selesaikan.
Terkait adanya rapat antara pimpinan dengan fraksi-fraksi di DPRD Kuansing Jumat (27/9/2019) siang tadi yang menjadwalkan pelantikan pimpinan defenitif akan digelar Rabu (2/9/2019) depan.
Seandainya itu terjadi kata Darmizar, apa boleh buat, tentu pemerintah kita minta mengikuti aturan yang ada. Dan kalau DPRD sendiri katanya, yang akan disayangkan kegiatan di DPRD tidak akan bisa berjalan.
Dengan tidak disahkannya APBD Perubahan hingga batas waktu 30 September nanti, tentunya juga berdampak terhadap hajat hidup orang banyak terutama terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang akan gigit jari tidak akan menerima sisa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Menanggapi hal tersebut, politisi PPP ini mengatakan, sebenarnya tambahan penghasilan ini tidak mengganggu kepada tunjangan lain yang tidak mengikat. "Artinya ASN tanpa dapat TPP kan mereka tetap bisa bekerja secara normal, apalagi TPP ini masih baru," katanya.
Darmi berharap, itu tidak menjadi alasan untuk meningkatkan kinerja pegawai. "Kita berharap pegawai tetap bekerja maksimal, tanpa TPP pun ASN kita tahu telah menerima tunjangan-tunjangan yang mengikat, ini tidak merobah, apalagi hanya dalam waktu beberapa bulan kedepan," katanya.
Saat ditanya apa permasalahan APBD Perubahan ini tidak bisa dituntaskan baik oleh anggota Dewan sebelumnya maupun anggota Dewan yang baru, ia mengatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan baik eksekutif maupun DPRD Kuansing periode 2014-2019.
Cuma saja katanya, ada hal-hal yang perlu didiskusikan yang membuat DPRD tidak bisa menyelesaikan. "Itu saja permasalahnnya. Disamping kita terus terang saja juga memiliki kegiatan rutinitas seperti ivent pacu jalur, tentu apapun ceritanya, ini juga menyita pembahasan APBD Perubahan," katanya.
Menurut Darmi, sebenarnya APBD Perubahan ini sudah pernah dibahas oleh anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, walaupun dalam bentuk KUA PPAS. "Sebenarnya tidak lagi menjadi permasalahan berarti, APBD Perubahan ini sudah dibahas, bukan tidak dibahas," terangnya.
Tapi memang katanya, pembahasan ini belum selesai, mengingat terjadinya keterlambatan, pertama karena ada pelantikan anggota Dewan terpilih 2019-2024. Kedua karena kemampuan pimpinan defenitif yang memakan waktu tentu ini juga menjadi kendala.
"Karena kalau pimpinan ini tidak dilantik secara defenitif, tentunya alat kelengkapan tidak bisa kita buat," katanya.
Ia mengatakan, dari awal sudah melakukan pembahasan, tapi memang belum selesai. Permasalahan siapa yang disalahkan, terus terang saja katanya, anggota dewan dilantik pada 9 September lalu, untuk menyiapkan pimpinan defenitif tentunya membutuhkan waktu.
"Yang ada saat ini masih pimpinan sementara, sesuai tugas yang diberikan itu melakukan pembahasan tatib, kemudian pembentukan fraksi, menyiapkan pimpinan defenitif, dan itu kan sudah dilaksanakan," katanya.
Menurutnya, APBD Perubahan ini terancam tidak bisa diselesaikan, karena kurun waktu yang tidak tersedia. "Itu saja sebenarnya," pungkasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :