Kejari Kuansing Gelar Acara Pendampingan dan Penyuluhan Hukum Terhadap Program PTSL
Rabu, 18 September 2019 - 11:31:19 WIB
TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau menggelar acara pendampingan, penyuluhan, dan bantuan hukum terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (17/9/2019).
Acara dibuka Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Carlo R Lumban Batu, SH, MH, dihadiri sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing.
Acara juga dihadiri para Kepala desa yang tahun ini menerima program PTSL dari pemerintah, bertempat di aula kantor Kejari Kuansing.
Kajari yang diwakili Kasi Datun Carlo R Lumban Batu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum, penyuluhan hukum dan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Kuansing demi kelancaran program PTSL kantor pertanahan Kabupaten Kuansing.
Dalam acara tersebut, seluruh desa yang hadir berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tunggakan pengukuran dan berkas administrasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan yang ditargetkan oleh BPN Kabupaten Kuansing dimasing masing desa.
Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana ada 17 desa di 5 Kecamatan pada tahun ini di Kabupaten Kuansing mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :