Pertama Kali di Sumatera
Kejari Kuansing Kerjasama dengan Kantor Pos Permudah Masyarakat Bayar Tilang
Selasa, 28 Mei 2019 - 16:31:34 WIB
TELUK KUANTAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing, Riau menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Rengat 29300 tentang pembayaran denda, biaya perkara, serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos di wilayah Kabupaten Kuansing.
Penandatanganan MoU Kerjasama antara Kejari Kuansing dan PT Pos digelar di aula Kejari Kuansing, Selasa (28/5/2019). Penandatanganan langsung dilakukan Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH,MH dan Kepala Kantor Pos Rengat, Andesta.
Panandatanganan juga disaksikan Kasi Intel Kejari, Kicky Arityanto, Kasi Pidsus Yendri Aidil Fiftah, SH, Kasi Datun Carlo Lumban Batu, SH, Kasi BB Doni Saputra, Kasubag Bin Riki Saputra, serta sejumlah jaksa fungsional.
Kepala Kantor Pos Rengat Andesta menyambut baik kerjasama yang dilakukan pihak Kejaksaan terkait pembayaran denda, biaya perkara, serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh PT Pos nantinya.
"Kalau untuk regional Sumbar, Riau dan Kepri ini dibilang perdana ada kerjasama Kejari dan PT Pos terutama untuk mempermudah pelayanan kepada masyaraka melakukan pembayaran denda tilang dan biaya perkara," kata Andesta.
Andesta berharap, perjanjian ini akan terus berlanjut, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam pembayaran setoran tilang dan PT Pos juga bisa mengantar barang bukti secara langsung dan tepat waktu.
Sementara Kajari Kuansing Hari Wibowo mengatakan, kerjasama dengan kantor pos terkait pembayaran denda tilang semata-mata untuk melayani dan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama di Kabupaten Kuansing.
"Terobosan ini tentu saja dapat menyingkat waktu dan masyarakat bisa mendapat kemudahan," kata dia.
Hari mengatakan, dengan adanya kerjasama ini masyarakat bisa langsung membayar denda tilang dan biaya pengiriman barang bukti ke kantor pos di wilayah kecamatan masing-masing dan tidak perlu lagi ke kantor Kejaksaan.
"Kalau sudah dibayar barang bukti pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan oleh pihak pos ke alamat pemiliknya. Tujuannya mempermudah masyarakat dapat pelayanan," katanya.
Hari juga mengingatkan, agar apa yang sudah disepakati agar dijaga dengan sebaik-baiknya dan secara bersama dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.
"Apa yang sudah kita lakukan harus kita sampaikan kepada masyarakat. Kita berikan kemudahan bagi mereka dan masyarakat wajib tahu tentang pelayanan publik yang sudah kita ciptakan, sehingga nantinya dapat terwujud," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :