TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing menjawab keluhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyebut proses pencairan dana saat ini sulit. Hal tersebut langsung dibantah dengan tegas oleh Kepala BPKAD Kuansing.
"Sebenarnya bukan sulit, tapi kadang kita mengamati, masih ada sejumlah OPD yang belum bisa sepenuhnya 'move on' dari pola lama," ujar Kepala BPKD Kuansing Hendra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).
Hendra menegaskan, kalau syarat lengkap dipastikan proses pencairan tidak akan memakan waktu berhari-hari. "Jika telah masuk di ruangan saya, tidak perlu menunggu sampai 1 menit langsung saya tandatangani. Tentunya jika telah mengikuti prosedur yang berlaku," tegasnya.
Terkait adanya keterlambatan dari beberapa OPD, Hendra menjelaskan, hal ini karena proses penginputan yang dilakukan kedalam sistem atau aplikasi.
"Ini yang kami sebut disiplin tadi. Seharusnya OPD ketika terjadi transaksi keuangan segera melakukan penginputan ke aplikasi yang ada. Toh, saat ini ada beberapa OPD yang masih belum bisa meninggalkan pola lama," katanya.
Pola lama dimaksud Hendra, masih adanya OPD yang menumpuk pekerjaan pada satu waktu, sehingga mengakibatkan lamanya proses penginputan.
"Jika terjadi kesalahan tentu akan mengulang lagi. Terkadang ada juga hal yang kami dengar, ketika pimpinan bertanya, bawahannya bilang masih proses di BPKAD. Padahal setelah kita cek ada persyaratan yang tidak lengkap," ujarnya.
Syarat yang tidak lengkap tersebut katanya, tentu kita minta untuk dilengkapi. Kadang kata Hendra, untuk melengkapi syarat yang kurang ini pihak OPD terkesan lambat, sehingga mempengaruhi proses pencairan.
"BPKAD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) atau pun selaku bendahara umum daerah (BUD) tidak pernah memperlambat proses pencairan. Sepanjang persyaratan lengkap kita cairkan. Dan ini kita minta dipahami secara bersama oleh pimpinan OPD maupun bendahara," pungkasnya.
Apalagi kata Hendra, dengan ketatnya pengelolaan keuangan daerah saat ini, kita minta kepada OPD juga harus disiplin dalam proses pengajuan dan pertanggung jawaban keuangan.
Seperti diketahui katanya, dasar pengelolaan keuangan didasari pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dalam aturan tersebut lanjut Hendra, sangat jelas di atur tentang tatacara pengelolaan keuangan daerah.
Ini dimulai dari pejabat yang bertanggung jawab hingga mekanisme pencairan dan pertanggung jawaban keuangan daerah.
"Apalagi saat ini pemerintah daerah telah di wajibkan untuk menerapkan e-goverment," katanya.
Lanjut Hendra, salah satunya adalah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang harus menggunakan aplikasi yang kita kenal selama ini dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD).
"Intinya seluruh penggunaan uang tersebut harus tercatat, terdokumentasikan dengan baik guna transparansi. Ini bukan hanya kebijakan daerah, tapi kebijakan nasional," ujarnya.
Bahkan kata Hendra, KPK memiliki perhatian khusus terhadap hal ini. Terkait adanya keluhan dari beberapa OPD, Hendra mengatakan, ini perlu kita luruskan, dimana proses pengajuan dana dimulai dengan melakukan penginputan.
"Penginputan yang benar jadi dasar untuk pengajuan pencairan secara otomatis. Jadi memang tidak bisa di buat secara manual. Dan saya berani memastikan proses pencairan di BPKAD sepanjang syarat lengkap tidak akan lama,"katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :