Tingkat Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Kuansing Rendah di Riau
Rabu, 15 Mei 2019 - 09:09:20 WIB
TELUK KUANTAN - Tingkat pelaporan penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah di Riau.
Data BKPP Kuansing, realisasi pelaporan dari keseluruhan Penyelenggaraa Negara Wajib Lapor (PNWL) tahun 2017 hanya 51 orang. Pejabat atau bendahara yang tepat waktu dalam penyampaian LHKPN sampai batas waktu 31 Maret 2018 hanya 24 orang. Kemudian yang terlambat 20 orang.
Kemudian ada yang salah pilih tahun sebanyak 8 orang. Sedangkan PNWL tahun 2017 yang sama sekali tidak melaporkan LHKPN sampai 31 Desember 2018 sebanyak 48 orang dan yang tidak online sekaligus tidak menyampaikan sebanyak 4 orang.
Sesuai daftar PNWL LHKPN yang tidak melaporkan LHKPN periode 2017 dengan rincian, asisten 1 orang, staf ahli 1 orang, eselon II 5 orang, Kabag Setda 3 orang, eselon III 23 orang, Camat 10 orang, dan bendahara pengeluaran 5 orang.
Pada tahun 2019, dari 100 pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih ada 46 pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing yang belum melaporkan LHKPN, termasuk Bupati.
"Di Riau kita paling rendah dalam penyampaian LHKPN," ujar salah seorang staf pada Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Selasa (14/5/2019).
Bahkan Pemkab Kuansing sudah mengeluarkan surat peringatan ke-3 agar pejabat dan bendahara yang namanya wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2018.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :