DPRD Kuansing Nilai Biaya Internet Desa Rp 36 Juta Satu Tahun Terlalu Mahal
Senin, 06 Mei 2019 - 16:37:18 WIB
TELUK KUANTAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing menilai biaya yang dikeluarkan Pemerintahan Desa untuk membayar internet desa sebesar Rp 36 juta satu tahun terlalu mahal.
"Kalau Rp 3 juta perbulan, artinya satu tahun desa bayar Rp 36 juta, ini terlalu mahal," ujar anggota DPRD Kuansing Sastra Febriawan saat hearing dengan Dinas Sosial PMD Kuansing, Minggu lalu.
Apalagi katanya, biaya untuk internet desa ini dibayar menggunakan dana desa. Seharusnya dana sebesar ini bisa digunakan untuk pembangunan fisik di desa. "Kita ingin tahu kemana pergi dana ini, dan untuk apa saja desa bayar Rp 36 juta satu tahun," katanya.
Politisi Partai Golkar ini minta Dinsos PMD Kuansing untuk menghadirkan pihak PT ICON+ ke Kuansing. "Saya minta Dinsos PMD mencari kontak mereka supaya bisa dihadirkan dalam hearing ini," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C Pangestuti. Dirinya mengaku agak terkejut desa bayar Rp 36 juta satu tahun untuk bisa menikmati internet desa. "Kok bisa semahal itu," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mempertanyakan kepada Dinsos PMD apakah memang dari pusat mematok biaya untuk internet desa semahal itu.
"Kalau ini program pemerintah seharusnya desa mendapatkan harga lebih murah. Masa dijadikan bisnis," tanya Pengestuti.
Dimana PT ICON Plus sendiri kabarnya merupakan anak perusahaan PT PLN sebagai penyedia jaringan optik dan layanan internet.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan desa Dinsos PMD Artamelia yang mewakili Plt Kadis mengakui dengan biaya Rp 3 juta perbulan memang cukup mahal. Dan Dinsos PMD akan mengevaluasi kembali kerjasama tersebut.
"Apalagi program infranet ini sampai dengan saat ini belum tersedia," katanya.
Penulis : Feri Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :