Bupati Teken Perbup TPP, ASN Diminta Jangan Berdebat soal Besaran Tunjangan
Rabu, 27 Maret 2019 - 16:00:55 WIB
TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing H Mursini menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, Bupati Mursini minta untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut.
Karena ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Untuk itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur. Ini akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.
Dalam Perbup tersebut juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja tidak baik.
"Saya minta Pak Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan Perbup ini," tegas Bupati Kuansing H Mursini saat melakukan Sosialisasi Perbup TPP, di ruang Multimedia Kantor Bupati, Selasa (26/3/2019).
Acara sosialisasi juga dihadiri Sekda Kuansing Dianto Mampanini, Asisten III Agusmandar, seluruh Kepala OPD, para Kabag, Camat serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing.
Disampaikan Bupati, latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini adalah keinginan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di Kabupaten Kuansing.
Pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ini juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan per Undang-undangan.
Disamping itu lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.
Ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.
"Saya minta kepada Sekda segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan per Undang-undangan yang ada," tegas Bupati lagi.
Sesuai misi kabupaten yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Maka selaku pimpinan daerah dirinya selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan.
"Ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan," katanya.
Kemudian disampaikan Bupati, dari analisis jabatan tersebut, juga telah disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi.
Hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilan bagi PNS karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.
"Kita telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," katanya.
Kesempatan tersebut Sekda Kuansing Dianto Mampanini menambahkan, dengan ditandatangani Perbup TPP, kewajiban PNS paling utama adalah meningkatkan kinerja dan disiplin. Pegawai juga memiliki kewajiban membuat laporan kegiatan setiap minggunya.
"Untuk tahap awal ini laporan mingguan yang harus dibuat oleh PNS masih secara manual. Namun kedepannya akan digagas menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih hemat karena tidak menggunakan kertas dan lebih praktis," katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :