Aktivitas Galian C di Kuansing Diduga Ilegal
Sabtu, 02 Maret 2019 - 15:57:24 WIB
TELUK KUANTAN - Aktivitas galian C di Kabupaten Kuansing, Riau diduga ilegal alias tanpa izin. Pasalnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau tidak pernah memberi izin.
Bahkan Dinas ESDM Provinsi Riau juga tidak memiliki data berapa jumlah aktivitas galian C di Kabupaten Kuansing yang beroperasi.
Dari informasi yang dirangkum halloriau.com, aktivitas galian C masih berlangsung di sejumlah kecamatan, diantaranya Singingi dan Singingi Hilir. Juga kabarnya aktivitas galian C juga ada di Gunung Toar.
Aktivitas berupa quari ini beraktivitas mengambil pasir dan batu di sekitar aliran sungai. Ternyata saat dikonfirmasi kepada Dinas ESDM Riau melalui Bidang Pertambangan tidak pernah ada izin.
"Dari Provinsi belum ada kabar mengeluarkan izin,"ujar Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Riau, Ridwan kepada halloriau.com belum lama ini.
Dinas ESDM katanya, juga tidak memiliki data berapa jumlah galian C yang beroperasi tersebut. "Bisa jadi yang beroperasi ilegal,"katanya.
Sementara Kepala UPT Dinas ESDM Provinsi Riau di Kuansing, Eko saat dikonfirmasi cukup sulit dihubungi. Beberapa kali dihubungi handphone tidak diangkat meskipun nomor aktif.
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :