Perbup Tunjangan Dewan Lambat Ditandatangani Karena Ada Temuan BPK
Kamis, 21 Februari 2019 - 16:29:57 WIB
TELUK KUANTAN - Peraturan bupati (Perbup) tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing lambat ditandatangani oleh Bupati sehingga anggota DPRD Kuansing belum bisa memperoleh tunjangan.
Kabag Hukum Setda Kuansing Suriyanto kepada halloriau.com Rabu (20/2/2019) menjelaskan, masalah terjadi tarik ulur karena tahun sebelumnya ada temuan BPK.
"Besaran tunjangan disuruh ditinjau ulang BPK. Tapi tidak ada perintah mengembalikan, hanya angka itu dirubah,"ujar Kabag Hukum.
Makanya sampai sekarang terjadi tarik ulur dan Perbupnya belum ditandatangani oleh Bupati.
Kemudian terkait Perbup Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kata Suriyanto, sebenarnya sudah dibahas bersama Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, dan Perbup tersebut sudah rampung.
"Drafnya sudah duduk, tapi dibuat terpisah dengan Perbup tunjangan Kepala daerah,"katanya.
Terkait mengapa Perbup TPP ini lambat ditandatangani, karena menurut Suriyanto, banyak yang dihitung sampai ke bawah. "Ini menyangkut hak orang, jadi dihitung sampai ke pegawai kecamatan,"katanya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :