Terkait SK Pemecatannya, Fahruddin Sampaikan Keberatan ke Bupati Kuansing
Kamis, 21 Februari 2019 - 11:01:39 WIB
TELUK KUANTAN - Fahruddin sampaikan keberatan atas Keputusan Bupati Kuansing terkait SK Pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dikirim via Kantor Pos yang diterimanya 24 Januari lalu.
"Surat keberatan atas keputusan Bupati sudah saya sampaikan dan dimasukkan di Bagian Umum Setda Kuansing Rabu kemarin," ujar Fahruddin kepada halloriau.com, Kamis (21/2/2019).
Dikatakannya, surat keberatan atas keputusan Bupati tersebut juga tembusannya disampaikan kepada Menpan RB, Mendagri, BKN, KPK, KASN, Direktur Perbendaharaan, Komnas HAM, Gubri, Kantor Regional BKN, Ombudsman, PT Taspen, DPRD, Inspektorat BPKAD dan BKPP Kuansing.
Menurut Fahruddin, SK Bupati tersebut cacat hukum dan menimbulkan terjadinya maladministrasi. "Seharusnya PNS daerah yang berpangkat pembina golongan ruang IVa dan pembina tingkat I golongan IVb ditetapkan dengan Keputusan Gubernur bukan dengan Keputusana Bupati," katanya.
Menurutnya, atas keputusan Bupati tersebut berakibat terjadinya penyelenggara tata kelola administratif pemerintahan yang buruk atau maladministrasi dan cacat hukum.
Fahruddin berharap, Bupati segera mencabut dan membatalkan SK pemecatan dirinya tersebut dan kembali menempatkan dan memulihkan kembali haknya sebagai PNS.
Fahruddin sendiri masuk dalam 12 PNS di lingkungan Pemkab Kuansing yang menerima SK pemecatan, dimana SK pemecatan tersebut langsung diteken Bupati Kuansing.
12 PNS yang menerima SK pemecatan tersebut karena terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :