Diteken Bupati, SK Pemecatan PNS Kuansing Dikirim Via Kantor Pos
Jumat, 25 Januari 2019 - 20:03:18 WIB
TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan terhadap 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, Riau. SK tersebut sebelumnya diteken oleh Bupati Kuansing.
PNS tersebut dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hanya dua orang yang menjemput kekantor, selebihnya yang 10 orang lagi kita dikirim via kantor Pos,"ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing melalui Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Sudarisman yang dihubungi halloriau.com, Jumat (25/1/2019).
Di Kuansing sendiri ada 12 PNS yang dilakukan pemecatan. Dimana langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Men-PANRB serta BKN Nomor 15 Tahun 2018.
Di dalamnya mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Saat ditanya kenapa dikirim via kantor Pos, disampaikan Sudarisman, ini sesuai hasil rapat bersama Bupati, Asisten I dan Asisten III serta BKPP yang digelar Senin diruang pak Bupati.
"Kita sepakat dikirim via kantor Pos, karena saat diundang mereka tidak ada yang datang,"katanya.
SK pemecatan tersebut dikirim dua hari yang lalu. "Dikirim sekitar hari Rabu atau Kamis,"ujar Sudarisman.
Dengan pemberhentian tersebut katanya, tentunya secara otomatis gaji PNS sudah terputus terhitung mulai Februari 2019.
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :