Menteri ATR/BPN Terbitkan SK HPL Sekitar Kota Teluk Kuantan
Senin, 21 Januari 2019 - 17:23:58 WIB
TELUK KUANTAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sekitar kota Teluk Kuantan.
Sehingga kawasan sekitar kota Teluk Kuantan mulai dari pasar Rakyat sampai Toko Nusantara dengan luas 48,420 meter persegi akan digunakan sesuai peruntukannya.
"SK HPL terbit pada 17 Desember 2018 lalu, dan sekarang SK tersebut sudah diserahkan Menteri kepada Pemkab Kuansing,"ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing, Burhanuddin kepada halloriau.com, Jumat lalu.
Dikatakan Burhan, setelah SK HPL ini kita terima langkah selanjutnya kita mendaftarkan ke BPN Kuansing untuk memperoleh sertifikat.
"Setelah didaftarkan ke BPN, nanti akan keluar sertifikat HPL. Setelah itu baru Pemkab melakukan invetarisasi perencanaan pemanfaatan HPL sesuai peruntukannya,"ujar Burhan.
Dikatakan Burhan, dengan terbitnya SK Menteri ATR/BPN maka diperintahkan kepada BPN Kuansing untuk mencabut sertifikat yang telah terbit sebelumnya.
"Karena dulu HPL dipegang oleh Kabupaten Inhu, ada sertifikat yang sudah diterbitkan, ini harus dicabut,"katanya.
Dimana sertifikat yang boleh diterbitkan hanya untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan atau Hak Pakai (HP) tanah dan tidak ada status hak milik.
"Tepatnya mulai dari simpang pasar rakyat sampai depan polsek, sampai ke toko nusantara itu kiri kanan masuk dalam HPL,"ujar Burhan.
Pemda katanya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada diatas tanah HPL," kita akan sosialisasi setelah sertifikat diterbitkan BPN," ujar Burhan.
Dengan telah terbitnya SK HPL oleh Menteri ATR/BPN RI, maka seluruh status tanah akan hilang dan diperintahkan mencabut seluruh daftar tanah dan menerbitkannya kembali sesuai peruntukannya.
"Rencana peruntukan maupun pemanfaatan akan kita kaji balik. Pada intinya Pemkab tidak akan saling merugikan. Karena dalam penyelesaian baik untung maupun rugi pegelolaan HPL itu tanggung jawab Pemda, maka itu perlu kajian balik,"tutupnya.
Penulis: Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :