Pusat Serahkan Perbaikan Peralatan Rekam e-KTP ke Disdukcapil Kuansing, Sayangnya Tak Ada Anggaran
Kamis, 13 Desember 2018 - 19:18:35 WIB
TELUK KUANTAN - Pemerintah Pusat resmi menyerahkan peralatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah lama rusak untuk diperbaiki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing.
Namun sayangnya, Disdukcapil Kuansing tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki peralatan perekaman e-KTP yang rusak di sejumlah Kecamatan.
"Dari 15 jumlah kecamatan, hanya 5 kecamatan peralatan perekaman e-KTP yang bisa difungsikan. Dan 10 kecamatan lagi peralatan perekaman e-KTP mengalami kerusakan,"ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ambri Jasda kepada halloriau.com, Kamis (13/12/2018).
Saat ditanya kenapa sampai tidak memiliki anggaran untuk perbaikan alat perekaman tersebut, disampaikan Ambri Jasda, karena sebelumnya peralatan perekaman ini merupakan kewenangan pusat, dan sekarang diserahkan kewenangannya kepada daerah.
Agar bisa dianggarkan dalam APBD Kuansing terutama untuk perbaikan dan perawatan harus masuk dulu RPJMD, "Kalau ingin dianggarkan, ya RPJMD harus direvisi,"katanya.
Saat ini kita masih menunggu peralatan perekaman ini bisa diperbaiki. "Kita harus menunggu teknisi ke Pekanbaru, baru bisa diperbaiki,"katanya.
Akibat rusaknya alat perekaman di 10 Kecamatan di Kuansing membuat pelayanan perekaman sedikit terganggu. Namun untuk mensiasati hal tersebut, Disdukcapil melalui mobil perekaman keliling turun melakukan perekaman kepada masyarakat.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :