Jembatan Gantung Bandar Alai belum Jadi Aset Kuansing
Senin, 22/10/2018 - 19:36:32 WIB
 |
Ilustrasi |
TERKAIT:
TELUK KUANTAN - Sejak dibangun tahun 2009 silam, di era Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edy saat itu, status jembatan gantung di atas Sungai Kuantan yang menghubungkan Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, hingga kini masih jadi kewenangan pusat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing Ade Fahrel didampingi Kasi Perencanaan Jafrison kepada halloriau.com, Senin (22/10/2018) mengatakan, untuk jembatan gantung di Bandar Alai sampai saat ini belum ada serah terima dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Kuansing.
"Kita sudah dua kali mengurusnya ke Jakarta, sampai sekarang belum juga ada serah terima pusat ke daerah. Jadi jembatan ini belum jadi aset kita masih jadi kewenangan pusat merawat maupun memperbaikinya," ujar Ade Fahrel.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Jafrison mengakui salah satu penyebab pihaknya tidak bisa memperbaiki jembatan gantung ini karena sejak dibangun belum ada serah terima pusat ke Pemda Kuansing. "Status jembatan gantung ini masih jadi kewenangan pusat, kita sudah berusaha agar jembatan gantung ini segera diserahterimakan dari pusat ke daerah," katanya.
Lanutnya, apabila pusat sudah menyerahkan kewenangan jembatan gantung ini kepada Pemda, baru pihaknya bisa memperbaiki dan melakukan perawatan terhadap jembatan gantung tersebut.
"Kita berharap bisa secepatnya dilakukan serah terima oleh pusat ke Pemda. Sehingga jembatan gantung segera bisa dapat perawatan dan perbaikan," tutupnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :