PAW Dua Anggota DPRD Kuansing Tinggal Tunggu Surat Pemberhentian Gubri
Rabu, 26 September 2018 - 17:46:21 WIB
TELUK KUANTAN - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kuansing yakni Hamzah Alim dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ahmad Muhklis dari Partai Hanura saat ini tinggal menunggu surat pemberhentian dari Gubernur Riau.
Hal tersebut disampaikan Sekwan DPRD Kuansing, Mastur kepada halloriau.com, Rabu (26/9/2018).
"Kita sudah kirim surat PAW ke Bupati, nanti Bupati akan menyampaikan surat kita ke Gubernur terkait PAW dua anggota DPRD Kuansing,"ujar Mastur.
Lanjutnya, pihaknya masih menunggu surat Gubri turun, kemudian baru dilaksanakan PAW. "Kalau sudah turun surat pemberhentian dari Gubernur langsung kita laksanakan PAW nya," ujar Mastur.
Disampaikan Mastur, surat PAW dua anggota DPRD Kuansing ini yang lebih dahulu diproses adalah Hamzah Alim. Karena memang surat untuk Hamzah Alim lebih dahulu dari pada Ahmad Mukhlis. "Setelah ada surat PAW Hamzah Alim, baru menyusul surat PAW Ahmad Mukhlis," ujar Mastur lagi.
Dua anggota DPRD Kuansing ini diusulkan PAW oleh Partainya karena tidak lagi maju Pileg melalui partainya masing-masing. Hamzah Alim yang sebelumnya maju di PAN pada Pileg tahun ini maju dengan perahu Partai Demokrat. Begitu juga Ahmad Mukhlis yang dulunya maju melalui Partai Hanura saat ini maju menggunakan perahu Partai Demokrat.
Secara terpisah Ketua DPD PAN Kuansing Komperensi yang ditemui halloriau.com mengatakan, untuk PAW Hamzah Alim adalah Syafri Said. "Ini sudah kita usulkan," ujar Komperensi.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :