Kejari Kuansing Bakal Inventarisir Perusahaan dan Kades Tak Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Juli 2018 - 14:08:41 WIB
TELUK KUANTAN - Kejari Kuansing akan menginventarisir perusahaan dan kepala desa yang tidak ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kejari akan memanggil perusahaan dan kepala desa agar ikut serta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menyusul kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP (Kantor Cabang Perintis) Kuansing dengan Kejaksaan Negeri Kuansing.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hari Wibowo SH MH mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah perusahaan atau kepala desa yang enggan menyertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Hari menjelaskan pemanggilan oleh pihak kejaksaan ini menindaklanjuti 212 surat kuasa khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat kepada Kejari Kuansing didalamnya terdapat badan usaha 10 perusahaan dan 202 desa yang akan diundang.
"Artinya kita melakukan pola pendampingan untuk memastikan karyawan perusahaan dan perangkat desa memperoleh haknya sesuai UU Ketenagakerjaan,"ujarnya.
Dikatakan Hari, segala upaya dilakukan pihak Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini sesuai dengan tema Hari Bakti Adiyaksa (HAB) ke 58 yakni 'Berkarya dan Berbakti Menjaga Negeri'.
"Langkah ini bertujuan untuk memulihkan dan optimalisai kinerja untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Itu juga menjadi kunci dalam penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,"katanya.
Sementara Kepala Cabang Pembantu BPJS Kuansing Dinar Tatarigan menjelaskan penyerahan SKK ketenagakerjaan ke Kejari sebagai tindaklanjut amanah Undang-undang (UU)
"BPJS ketenegakerjaan sifatnya wajib bagi seluruh pekerja menurut UU, kecuali TNI-Polri,"ungkapnya.
Khusus perusahaan katanya, memang ada yang belum daftar, sudah mendaftar tapi tak seluruh pekerjanya dan kendala lainnya. Informasi lainnya, bulan Agustus tahun 2017 lalu, BPJS juga sudah melakukan MoU dengan seluruh Desa yang diinisiasi Kejari Kuansing.
"Namun kepersertaan perangkat desa belum seluruhnya terdaftar. Masih ada 176 desa yang belum terdaftar. Jadi desa yang ikut kepesertaan BPJS akan memperoleh perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama menjabat," jelasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :