TELUK KUANTAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Kuansing, Hendra, AP,M.Si menyampaikan alasan kenapa Pemerintah daerah (Pemda) merencanakan rasionalisasi pada awal tahun sementara kegiatan belum berjalan.
"Ini perlu kita luruskan, kenapa Pemkab merencanakan rasionalisasi untuk menunda pelaksanaan beberapa kegiatan atau istilah dibintangi dan kenapa dilaksanakan diawal tahun, karena di awal tahun ini kita sudah mengetahui bahwasanya APBD 2018 akan terjadi defisit,"ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra kepada halloriau.com, Rabu (14/3/2018).
Rencana rasionalisasi ini juga akan dilakukan komunikasi antara DPRD dan Pemkab Kuansing dan menyampaikan beberapa alasan yang cukup urgent kenapa dilakukan rasionalisasi pada awal tahun ini.
Menurut Hendra, terjadinya defisit anggaran karena pada 2018 dikhawatirkan pengeluaran lebih besar dibanding dengan penerimaan daerah. BPKAD juga khawatir akan terjadi kekurangan dalam kas keuangan daerah seandainya tidak cepat dilakukan rasionalisasi.
Menurut Hendra, ada beberapa kegiatan pada Tahun Anggaran yang sifatnya wajib harus dimasukan pada APBD TA 2018.
Sementara kata Hendra, kita (Pemerintah daerah,red) tidak melihat lagi ada sumber pembiayaan atau penerimaan yang lain. "Contoh hutang tahun 2017 yang harus dibayar pada APBD 2018 itu lebih kurang Rp 20 Milyar terutama kegiatan fisik yang dikerjakan pihak ketiga tahun lalu belum dibayar dan tidak masuk dalam APBD murni 2018,"katanya.
Hutang kepada pihak ketiga ini harus segera kita tuntaskan pada tahun 2018 ini. Selanjutnya tunjangan profesi guru sesuai perhitungan pusat itu masih tersisa Rp 13 Milyar. "Ini juga belum dianggarkan pada murni APBD 2018,"katanya.
Seharusnya pemerintah pusat mentransfer Rp 98 Milyar pada 2017 lalu, tapi pusat hanya mentransfer dana untuk TPG ini lebih kurang Rp 85 Milyar, maka terjadi kekurangan Rp 13 Milyar yang harus dibayar pada 2018. "Ini juga tidak masuk dalam APBD murni 2018, dan harus kita bayar pada 2018 ini, karena untuk TPG masih ada satu bulan pada Desember 2017 belum dibayar,"katanya.
Selanjutnya disampaikan Hendra, perhitungan silva atau lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan di APBD 2018 sebesar Rp 29 Milyar, tapi kenyataannnya pada tahun 2017 silva kita hanya Rp 9 Milyar lebih. "Ada selisih lebih kurang Rp 20 Milyar, ini terjadi tidak didaerah kita saja, tapi daerah lain juga terjadi,"ujar Hendra.
Disampaikan Hendra, belum lagi adanya perhitungan pusat terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) DBH-DR yang masih sisa untuk Kuansing sebesar Rp 2,4 Milyar. "Dan pemerintah pusat minta kita untuk menganggarkan pada APBD 2019,"ujarnya.
Kemudian disampaikan Hendra, selanjutnya kegiatan yang bersumber dari pajak rokok yang harus dianggarkan pada APBD 2018 sebesar Rp 9 Milyar. "Ini wajib dianggarkan oleh Pemerintah daerah,"katanya.
"Karena kita sebagai penerima pajak rokok yang ditetapkan pusat Rp 18 Milyar untuk satu tahun sebagai hasil penerimaan dari proyek Provinsi, dimana sesuai ketentuan harus digunakan 50 persen untuk bidang kesehatan, dan tahun ini kita tidak ada menganggarkan itu, sementara itu diatur, dimana Pemda wajib menganggarkan 50 persen dari pajak rokok untuk bidang kesehatan,"katanya.
Sesuai dengan Permenkes nomor 40 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk digunakan bidang kesehatan.
Dilanjutkan Hendra, perhitungan kita ada Rp 72 Milyar yang harus dianggarkan pada APBD 2018, dan itu menjadi kewajiban yang harus muncul pada APBD 2018.
Dikatakan Hendra, tidak menutup kemungkinan akan timbul hutang baru seandainya penerimaan dari pusat tidak sepenuhnya ditransfer ke daerah.
"Maka awal tahun ini kita rencanakan akan melakukan rasionalisasi,"katanya.
Sekarang kata Hendra, sebenarnya ada dua pilihan, mau dilaksanakan kegiatan yang wajib ini atau tetap dimunculkan tentunya APBD akan membengkak. "Jalan satu- satunya kita harus memangkas belanja, sehingga APBD tidak membengkak nantinya,"ujar Hendra.
Sekarang kata Hendra, sumber penerimaan bisa dikatakan tidak ada lagi, makanya Pemkab ingin mengantisipasi dari awal tahun. Catatan katanya, ini baru langkah awal, dan rasionalisasi tetap sesuai dengan mekanisme melalui kesepakatan bersama antara Pemkab dan pihak legislatif.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)