Thamsir Keberatan atas Dakwaan JPU Tipikor
Rabu, 21 Maret 2012 - 13:13:26 WIB
PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rahman, Rabu (21/3) kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya Thamsir dijadikan tersangka oleh Kejati Riau dalam perkara dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 sebesar Rp116 miliar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waruwu SH, terdakwa, Thamsir, didakwa dengan dugaan penyimpangan APBD Inhu senilai Rp 116 miliar, dengan pasal 2, pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Secara bersama dengan Sekda Inhu Drs H Azhar Syam dan Azhar Efendi Asisten Administrasi, Marwan Indra Saputra, Ecncik Afrizal, zaharman, Marpoli selaku ketua DPRD Inhu telah menggunakan APBD Inhu dari tahun 2004 sampai 2008.
Atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (21/2) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terdakwa Thamsir Rahman dan Tim Penasihat Hukumnya merasa sangat keberatan.
"Kami sangat keberatan atas dakwaan JPU Pak Hakim dan kami akan melakukan eksepsi," ujar Thamsir Rahman yang mengenakan safari warna coklat dan diamini oleh Tim Penasihat Hukumnya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Muefri SH.
Setelah mendengar pernyataan terdakwa dan penasihat hukumnya Hakim Ketua Muefri SH menyatakan sidang ditunda, Kamis (29/3) pekan depan dengan agenda membacakan keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. (Fat)
Komentar (6 Komentar)
@ aji sulaimantis, 21 Maret 2012 | 15:45:12 WIB korupsi APBD Inhu Rp.116 M.bisa kawin dengan 1000 cewek selebritis.
@ hujanlebatdimelayupinggiran, 21 Maret 2012 | 17:49:32 WIB Gantung saja..... Muak aku dengan wajahnya yang munafik
@ Sudirman, 22 Maret 2012 | 09:46:59 WIB Bisa bebas, kalau hakimnya disogok uang oleh thamsir, kan dia banyak uang hasil korupsi hutan dan jembatan
@ Raja Rampok Istana Giri, 02 April 2012 | 19:19:19 WIB Thamsir itu Raja Melayu Palsu, memiliki banyak isteri simpanan, kerjaannya korupsi hutan, jembatan dan penerangan. skrg korupsi 116 Milyar. Sertifikat/penghargaan dia beli dg uang korupsi, membagi2 duit haram kepada masyarakat dan wartawan,sungguh memalukan, hukum mati saja dia
@ budak kampong, 05 Mei 2012 | 00:39:12 WIBkalian..smue...lobe..parah..dari..itu...salah2...kab..inhu ..ini..bse...kalian..juallll. sok...bersih....kalian...smue..e.....
@ netral ok, 05 Mei 2012 | 00:44:55 WIB koreksi aja diri kita masing-masing. bersih kah kita ?..jgn munafiklah dgn nama nya ffrupiah..
Isi Komentar :