Kebijakan PTPN 5 Sei Garo Kampar Dinilai Tak Memihak Rakyat
Selasa, 05 September 2017 - 13:52:19 WIB
|
Pertemuan mediasi FSPTI - KSPSI dengan PTPN 5 Sei Garo di ruang pertemuan Ketua DPRD Kampar. |
Baca juga:
|
GADING SARI - Masyarakat kecewa karena kebijakan perusahaan plat merah PTPN 5 Sei Garo tidak memihak kepada rakyat. Pekerjaan bongkar muat buah di luar perkebunan yang semestinya bisa diberikan kepada pekerja/buruh di luar perusahaan, justru dimonopoli dengan memberikan pekerjaan tersebut kepada Serikat Pekerja Perkebunan ( SP - Bun ) yang merupakan serikat pekerja khusus karyawan. Sehingga masyarakat di luar perusahaan tidak dapat masuk menjadi anggota SP - Bun.
Kekecewaan tersebut terlihat saat pertemuan pihak FSPTI - KSPSI dengan pihak manajemen PTPN 5 yang dimediasi oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, S. Ag, Senin (4/9/2017) di ruang kerjanya.
Juru bicara Puk FSPTI - KSPSI PTPN 5 Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Jasa Irawan seusai pertemuan dengan pihak PTPN 5 di gedung DPRD Kampar mengatakan, bahwa kebijakan PTPN 5 tidak berpihak kepada rakyat.
"Seharusnya PTPN 5 sebagai salah satu perusahaan milik pemerintah mesti berupaya menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai perusahaan plat merah, PTPN 5 diharapkan berperan serta dalam memberikan pekerjaan dan kehidupan yang patut dan layak kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan. Jangan sampai menjadi perusahaan yang menghalangi masyarakat atau mengambil hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan," ungkap Jasa Irawan.
Sementara itu, Ketua PUK FSPTI - KSPSI PTPN 5 Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Haposan Hutabarat kepada wartawan mengatakan, bahwa PTPN 5 Sei Garo tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar perusahaan untuk bekerja.
"Pekerjaan bongkar muat di PKS justeru diberikan kepada kepada Serikat Pekerja Perkebunan (SP - Bun) yang merupakan serikat pekerja khusus bagi karyawan perkebunan," ungkap Haposan Hutabarat.
Melalui media Haposan Hutabarat berharap, agar pihak PTPN 5 dapat memberikan pekerjaan bongkar muat Buah milik masyarakat kepada pekerja/buruh di luar perusahaan. Hutabarat berharap pihak perusahaan PTPN 5 dapat membuat Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan FSPTI - KSPSI PTPN 5 Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Sementara itu, manejer PTPN 5 Sei Garo, Arif Subhan Siregar enggan berkomentar banyak terhadap tuntutan dan harapan FSPTI tersebut. Arif mengaku kebijakan yang telah dibuat oleh PTPN 5 dengan melaksanakan KKB dengan SP - Bun telah sesuai aturan yang berlaku. Arif juga menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pemerintah melalui dinas perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Heri Afrijon kepada wartawan, Selasa (5/9/2017) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dia berharap pihak PTPN 5 mau legowo memberikan pekerjaan bongkar muat tersebut kepada FSPTI -KSPSI.
"Namun kita pemerintah tidak bisa ikut campur dalam mengurus masalah pekerjaan mereka," ungkap Heri.
Penulis : Adi Jondri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :