Sorot Galian C Liar, Pj Bupati Kampar: Tak Berizin, Kita Tutup
Jumat, 19 Agustus 2022 - 21:17:45 WIB
BANGKINANG - Pj Bupati Kampar H Kamsol bertekad untuk menertibkan aktivitas pertambangan pasir dan batu atau Galian C liar serta penyakit masyarakat yang kian meresahkan di Kabupaten Kampar.
Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan adanya Perpres tersebut, Masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat," kata Pj Bupati Kampar saat rakor bersama forkopimda dilansir kamparkab.go.id Jumat (19/8/2022).
"Kita harus tertibkan aktifitas Galian C dan penyakit masyarakat ini yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat, harus menjadi perhatikan kita. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," tegas Kamsol.
Kamsol menyatakan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, juga harus mematuhi ketentuan Perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
"Saya akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C di sini bisa diproses jadi legal atau berizin. Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut," yakinnya.
Kamsol mengungkapkan, aktivitas tambang galian C serta penyakit masyarakat seperti warung remang-remang sudah berulang kali ditertibkan. "Kita bersama Tim Gabungan dalam waktu dekat bakal turun lagi ke lapangan bersama Tim Yustisi Kampar melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum, apabila itu benar tidak memiliki izin," sebutnya.
"Untuk itu, dalam pertemuan ini kita mencari solusi untuk menertibkan galian C ini, serta penyakit masyarakat seperti warung remang-remang. Saya tegaskan, kalau itu memang masih beraktivitas usahanya akan kita tutup bahkan kita akan bongkar paksa," tukasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :