www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Gandeng Tempo Institute, RGE Gelar Jurnalism Workshop 2024
 
Umat Muslim di India Tolak Pembangunan Kuil di Lahan Bekas Masjid Kuno
Senin, 18 November 2019 - 13:19:06 WIB

JAKARTA - Dua lembaga himpunan umat Muslim terkemuka mengajukan petisi penolakan keputusan Mahkamah Agung India yang mengizinkan umat Hindu membangun kuil di sebuah situs suci di utara Kota Ayodhya.

Masjid kuno berusia 460 tahun pernah berdiri di situs itu, tetapi dihancurkan oleh umat Hindu pada 1992 lalu.

All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) dan organisasi cendekiawan Muslim Jamiat Ulama-i-Hind menentang keputusan mahkamah agung pada 9 November lalu, yang memutuskan bahwa umat Hindu yang berhak mengelola lahan itu.

Putusan itu juga mendukung umat Hindu untuk mengawasi pembangunan sebuah kuil di situs tersebut.

Sementara itu, mahkamah agung juga tetap memberikan sebidang tanah lainnya di Ayodhya untuk dikelola umat Muslim. Di wilayah itu, umat Muslim diizinkan untuk membangun masjid baru.

"AIMPLB akan mengajukan petisi peninjauan dalam kasus #BabriMasjid karena kesalahan nyata dalam putusan mahkamah agung," demikian pernyataan kelompok itu melalui kicauan di Twitter pada Minggu (17/11) dikutip dari CNNIndonesia.

AIMPLB menyatakan menolak menerima tanah yang dijanjikan mahkamah agung. Senada dengan AIMPLB, Presiden Jamiat Ulama-i-Hind, Arshad Madani, mengatakan bahwa sengketa lahan itu bukan masalah harga diri.

"Ini adalah masalah syariah Islam. Kami tidak dapat memberikan masjid atau mengambil apa pun sebagai pengganti," kata Madani seperti dikutip CNNIndonesia.

Sementara itu, Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, salah satu partai Muslim yang terlibat dalam kasus ini, justru menerima putusan mahkamah agung. Meski begitu, kelompok itu belum memutuskan apakah akan menerima sebidang tanah yang ditawarkan tersebut atau tidak.

Keputusan mahkamah agung pada 9 November lalu itu merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya pada 2010 lalu yang menegaskan bahwa situs suci itu harus dibagi.

Keputusan mahkamah agung pada 2010 lalu memaparkan bahwa dua pertiga wilayah itu dikuasai oleh umat Hindu, sementara sisanya dikuasai umat Muslim.

Sejak itu, keputusan pembagian wilayah itu memicu perselisihan hukum yang panjang. Sengketa situs suci itu di masa lalu bahkan memicu kerusuhan hingga menewaskan ribuan orang.

Pasukan keamanan juga bersiaga menjelang putusan mahkamah agung dibacakan pada 9 November lalu. Baik pemimpin Hindu maupun Muslim juga telah menyerukan umat untuk tenang.

Meski begitu, kepolisian menangkap puluhan orang karena berkomentar ujaran kebencian di media sosial setelah keputusan mahkamah agung keluar.

Sebanyak 77 orang ditangkap di negara bagian Uttar Pradesh. Sementara delapan orang ditangkap di negara bagian Madhya Pradesh. Pihak berwenang juga menindak lebih dari 8.270 unggahan berpotensi memecah belah umat. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan RGE Jurnalism Workshop 2024 bersama Tempo Institute di Pekanbaru.(foto: budy/halloriau.com)Gandeng Tempo Institute, RGE Gelar Jurnalism Workshop 2024
Ilustrasi harga emas alami penurunan di Pekanbaru (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Turun Drastis Jadi Segini
Ilustrasi hotspot di Riau nihil (foto/int)BMKG: Pagi Ini Titik Api di Riau Nihil
  Ilustrasi investasi masuk di Kota Pekanbaru (foto/int)Investasi Tembus Rp1,6 T, Pekanbaru Menjadi Magnet Investor
Ilustrasi Pekanbaru dan sekitar rawan diguyur hujan (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau: Potensi Hujan Disertai Angin Kencang
Smartfren.Daftar Paket Smartfren Harian hingga Bulanan Mei 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved