www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Lancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
 
Perkosa Gadis 18 Tahun, Lima Anak 12-14 Tahun Ditangkap dan Bikin Geger
Kamis, 11 Juli 2019 - 13:31:29 WIB

BERLIN-Jaksa penuntut di wilayah Ruhr, Senin (8/7/2019) mengumumkan telah menahan seorang anak berusia 14 tahun karena dicurigai melakukan pemerkosaan. Mengingat beratnya tuduhan saat ini, dan dua laporan sebelum pelecehan seksual sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menahan anak itu.

Seluruhnya ada tiga anak berusia 14 tahun dan dua anak berusia 12 tahun yang diperiksa di kota Mülheim an der Ruhr Jumat lalu (5/7/2019) atas dugaan pemerkosaan, setelah penduduk melaporkan adanya "kejahatan seksual yang serius" kepada polisi.

"Langkah-langkah yang tepat sedang dipersiapkan," kata pihak berwenang di ibukota negara bagian Nordrhein Westfalen, Düsseldorf. Sebagai alasan penahanan remaja tersebut, pihak berwenang mengutip kekhawatiran sesama siswa akan bahaya yang mungkin muncul dari kelompok itu, sebagai alasan untuk menahan pemuda 14 tahun tersebut.

Kasus yang mengguncang Jerman

Kelima pemuda itu diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di daerah berhutan di belakang taman bermain di kota Mülheim an der Ruhr, hari Jumat lalu.

Beberapa penduduk mengatakan, mereka mengikuti anjing mereka ke daerah dekat taman bermain di belakang taman dan menemukan dua laki-laki dan seorang perempuan muda.

Polisi kemudian menemukan bahwa kelompok itu terdiri dari lima anak laki-laki. Anak perempuan yang diperkosa kini dirawat di rumah sakit.

Menurut aturan hukum Jerman, usia 12 tahun terlalu muda untuk diproses hukum, karena itu mereka dibebaskan dan diserahkan kepada orang tuanya, setelah diinterogasi satu malam.

Salah seorang anak yang berusia 14 tahun ditahan sejak hari Senin. Kelima anak itu diskors dari sekolahnya sampai liburan musim panas. Kasus ini langsung menjadi sorotan media-media Jerman.

Debat tentang kejahatan remaja

Perdebatan segera terjadi di berbagai media mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana. Di bawah hukum Jerman, anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan mereka adalah orang tua, wali hukum atau kantor urusan remaja setempat.

Kepala serikat polisi Jerman, GdP, menyerukan agar batas usia diturunkan menjadi 12 tahun, mengingat beberapa kasus kejahatan remaja beberapa tahun terakhir. Sedangkan Asosiasi Hakim Jerman menolak tuntutan itu dan mengatakan, penurunan batas usia itu akan berdampak apa pun untuk mencegah kejahatan remaja.

"Memperketat hukum untuk menurunkan angka kejahatan tidak akan berfungsi pada kaum remaja," kata Ketua Asosiasi Hakim Jens Gnisa kepada kantor berita Jerman, DPA. Dia menegaskan, sistem peradilan anak saat ini sudah menghasilkan "penurunan signifikan dalam kenakalan remaja melalui misi pembinaan yang ditetapkan di dalamnya."

Sistem hukum berbeda-beda

Asosiasi Perlindungan Anak di Jerman juga menentang keras penurunan batas usia, dengan mengatakan bahwa kantor kesejahteraan remaja harus menanggapi kasus-kasus secara individual dan menyelidiki penyebab perilaku anak bersangkutan.

Dibandingkan dengan negara lain, batas usia tanggung jawab pidana di Jerman termasuk relatif tinggi. Di Inggris misalnya, tanggung jawab pidana sudah dimulai pada usia 10 tahun. Sedangkan di Skotlandia, batas usianya 8 tahun, meskipun anak-anak hanya bisa diproses ke pengadilan saat mereka berusia 12 tahun.

Situasi di Amerika Serikat rumit. Untuk kejahatan federal, batas usia minimum adalah 11 tahun, sementara mayoritas negara bagian tidak memiliki batas usia minimum tanggung jawab pidana.

Ini berarti, secara teoritis seorang anak dapat dijatuhi hukuman pidana berapapun usianya. Dalam sebagian besar kasus, ada tes-tes yang dilakukan terhadap pelaku remaja untuk menentukan apakah mereka mengetahui apa yang mereka lakukan. Di beberapa negara lain, batas usia pidana berkisar dari 7 hingga 10 tahun. (*)





Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
  Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved