Perkosa dan Bunuh Penumpangnya, Sopir Taksi Online Dihukum Mati
Sabtu, 02 Februari 2019 - 10:50:40 WIB
CHINA - Pengadilan China menjatuhi hukuman mati pada seorang sopir taksi online. Terdakwa bekerja di perusahaan ride sharing Didi Chuxing saat melakukan aksi keji pada Agustus tahun lalu.
Dikutip detikINET dari Reuters, hukuman amat berat dikenakan padanya karena terbukti memperkosa dan membunuh seorang penumpang wanita.
Kasus tersebut membuat banyak kecaman dilayangkan pada Didi, startup yang didukung Uber, Apple sampai Softbank. Didi pun ketika itu langsung berupaya memperbaiki sistem keselamatannya.
"Jika sebuah perusahaan tak memenuhi persyaratan dan menganggap nyawa penumpang sebagai permainan, publik akan menuntut dan pemerintah takkan tinggal diam," sebut Kementerian Transportasi China setelah pembunuhan terjadi.
Tersangka diketahui bernama Zhong Yuan berusia 28 tahun. Kasusnya diproses oleh pengadilan di kota Wenzhou yang memutuskan Zhong dikenai hukuman terberat.
"Kriminalitas ini sungguh kejam dan konsekuensinya pun sangatlah serius," kata pengadilan tersebut.
Beberapa langkah dilakukan Didi untuk meningkatkan keamanan. Misalnya tambahan fitur di tombol SOS gawat darurat di aplikasi dengan fungsi untuk menelepon polisi. Didi juga menguji coba merekam audio dalam perjalanan di beberapa layanan seperti Didi Express. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :