INHU - Membahas kebun Plasma seluas 500 hektar yang ditunggu Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sejak tahun 2004 silam, ternyata ketersediaan lahan tersebut telah diganti rugi PT Sumatra Makmur Lestari (SML).
“Akibat ganti rugi lahan tersebut, menimbulkan hasil yang menipis untuk diperjuangkan. Tidak ada lagi pola kemitraan untuk pembangunan kebun Plasma untuk Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai, karena telah diganti rugi perusahaan yang dibayarkan sesuai ketersediaan lahan mereka beberapa tahun lalu," jelas Humas PT.SML, Robet kepada awak media, Rabu (1/11/2017).
Bukti ganti rugi lahan kepada Masyarakat sebutnya, ada kwitansi pembayaran sebagai bukti yang dipegang perusahaan, bahkan lampiran foto copy nya juga telah diberikan ke pihak Pemda Inhu melalui Kabag Pertanahan termasuk Kecamatan.
"Artinya lahan Plasma tersebut, tidak ada lagi kewajiban PT.SML untuk membangun,”pungkas Robet.
Kabag Pertanahan di Sekeretariat Pemkab Inhu, R.Fahcraruzi,S.Sos membenarkan tidak lagi sepatutnya Masyarakat Pangkalan Kasai kembali untuk menuntut lahan Plasma dari PT.SML karena telah diberikan ganti rugi. Dimana pihak perusahaan memiliki bukti pemberian ganti rugi yang diterima oleh Masyarakat, baik itu yang mewakili.
Masih sebutnya, bahwa rencana akan kembali menuntut kebun Plasma dengan perusahaan tidak mungkin lagi. Karena alasan PT.SML telah mengganti rugi, dan bukti penerima ganti rugi lahan itu ada, dengan dilengkapi foto copy kwitansi penerimaan.
"Dimana penerima ganti rugi dari luasan lahan yang menerima itu, antara lain Jamalan Halimi alyas lonjong, Irwandi, Haryono, Hendri, H.Samsudin KS, Tumanggor, Trianto dan masih ada lagi yang kurang ingat sesuai bukti penerima ganti rugi lahan. Bahkan mereka penerima lahan juga membuat pernyataan dan tidak akan menuntut lagi pembangunan kebun plasma dari PT. SML, serta diperkuat adanya surat pernyataan perwakilan masyarakat melalui Batin Muke Muke Mukhtar' Lembaga Adat Bakri, Kepala Lingkungan Syamsudin, Pemangku Adat Ajang Uil, Manti Adat Tapar dan Dubalang yang menyatakan tidak akan menuntut pembangunan kebun Plasma,” ucap Fachraruzi meluruskan.
Terkait ganti rugi melalui PT. SML yang diterima pemilik lahan dibenarkan Jamri Tumanggor warga Kelurahan Pangkalan Kasai. ”Benar ada pernah terjadi ganti rugi, tapi ganti rugi itu bagi pemilik lahan pribadi yang telah diduduki sebelum aktifitas perusahaan berlangsung yang mengakui konsesi mereka. Jadi tidak ada kaitan ganti rugi lahan itu dengan pembangunan plasma yang telah menjadi keputusan Bupati Inhu yang wajib dilaksanakan."
"Maka tetap Masyarakat akan menuntut kebun plasma tersebut, dan tidak menerima keberadaan kebun plasma desa lain ditempatkan arealnya di wilayah Pangkalan Kasai. Demikian soal ganti rugi, dan itu wajib dilakukan perusahaan kepada pemilik lahan sebagai pengganti garapan orang lain, apalagi telah memilki garapan dan tanaman,”sebutnya.
Sebelumnya, Jamalan Halimi alyas Lonjong juga mengakui pernah menerima ganti rugi lahan melalui PT.SML. “Kita menerima ganti rugi itu adalah lahan pribadi yang cukup luas. Artinya hubungan dengan adanya tuntutan kebun plasma, silahkan saja. Tapi ganti rugi yang saya lakukan, milik sendiri tanpa melibatkan orang lain,” pungkasnya menutup.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)