www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pasca Lebaran, Koramil 09/LGM Gelar Makan Siang Gratis di Ponpes Bahrul Hidayah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Inhu Sosialisasi Perbedaan Hibah dan Bansos
Senin, 05 Desember 2016 - 05:41:16 WIB

RENGAT-Guna menyamakan persepsi, Pemerintah Kabupaten Inhu menggelar sosialisasi pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 tahun 2016.

Kegiatan yang dibuka Plt Sekda Inhu Hendrizal ini menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Plt Sekda Inhu, Hendrizal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar agar pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemberian hibah dan bansos yang dilakukan Pemkab Inhu sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap peserta sosilisasi ini dapat berperan aktif untuk mempertanyakan sebenar-benarnya perbedaan antara hibah dan bansos, sehingga dalam pengelolaannya tidak terjadi permasalahan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelas Plt Sekda Hendrizal.

Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah 1 Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016, ada beberapa penegasan dan kriteria dalam pemberian hibah serta bansos yang bersumber dari APBD.

"Hibah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN dan BUMD, badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan. Sedangkan masyarakat tidak masuk dalam kategori penerima hibah," jelasnya.

Kemudian untuk mengalokasikan hibah, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memprioritaskan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. "Sepanjang belanja urusan wajib dan urusan pilihan sudah terpenuhi, silahkan pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah," tegasnya.

Sedangkan penerima bansos yang diperbolehkan diantaranya individu, keluarga, masyarakat serta lembaga non pemerintah yang bergerak pada bidang pendidikan keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko.

"Tahun 2017 mendatang penerapan sanksi terhadap pelanggaran terkait pengelolaan dana hibah dan bansos ini sudah mulai diterapkan. Untuk diharapkan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat benar-benar dipahami," tutup Agung.

Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan akhir pekan lalu di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Inhu diantaranya Ketua DPRD Inhu Miswanto, Plt Asisten Administrasi Umum Suseno Aji, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor serta camat se Kabupaten Inhu. 

Penulis: Dasmun
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Koramil 09/LGM menggelar makan siang gratis di Ponpes Bahrul Hidayah (foto/Andy)Pasca Lebaran, Koramil 09/LGM Gelar Makan Siang Gratis di Ponpes Bahrul Hidayah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Telah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Ilustrasi harga emas masih tinggi di Kota Pekanbaru, Riau (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Jumat Ini di Pekanbaru Bertahan Rp1.319.000
Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
  Polsek Rimba Melintang, Rohil amankan barang bukti sabu dari tangan petani (foto/int)Petani di Rohil Dibekuk Polisi Saat Komsumsi Sabu, 4,8 Gram Barang Bukti Disita
Ilustrasi Bandara SSK II Pekanbaru masih berstatus internasional (foto/int)Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved