RENGAT-Guna menyamakan persepsi, Pemerintah Kabupaten Inhu menggelar sosialisasi pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 tahun 2016.
Kegiatan yang dibuka Plt Sekda Inhu Hendrizal ini menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Plt Sekda Inhu, Hendrizal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar agar pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemberian hibah dan bansos yang dilakukan Pemkab Inhu sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap peserta sosilisasi ini dapat berperan aktif untuk mempertanyakan sebenar-benarnya perbedaan antara hibah dan bansos, sehingga dalam pengelolaannya tidak terjadi permasalahan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelas Plt Sekda Hendrizal.
Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah 1 Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016, ada beberapa penegasan dan kriteria dalam pemberian hibah serta bansos yang bersumber dari APBD.
"Hibah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN dan BUMD, badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan. Sedangkan masyarakat tidak masuk dalam kategori penerima hibah," jelasnya.
Kemudian untuk mengalokasikan hibah, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memprioritaskan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. "Sepanjang belanja urusan wajib dan urusan pilihan sudah terpenuhi, silahkan pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah," tegasnya.
Sedangkan penerima bansos yang diperbolehkan diantaranya individu, keluarga, masyarakat serta lembaga non pemerintah yang bergerak pada bidang pendidikan keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko.
"Tahun 2017 mendatang penerapan sanksi terhadap pelanggaran terkait pengelolaan dana hibah dan bansos ini sudah mulai diterapkan. Untuk diharapkan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat benar-benar dipahami," tutup Agung.
Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan akhir pekan lalu di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Inhu diantaranya Ketua DPRD Inhu Miswanto, Plt Asisten Administrasi Umum Suseno Aji, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor serta camat se Kabupaten Inhu.
Penulis: Dasmun
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :