Pemkab Inhu Upayakan Legalisasi dan Pemanfaatan RTH di Pematang Reba
Kamis, 04 Mei 2023 - 12:33:47 WIB
INHU - Sekdab Inhu, Hendrizal bersama perwakilan OPD terkait menggelar Rapat Rencana Legalisasi Aset Tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (3/5/2023).
Dalam rapat itu, dilakukan pemetaan lahan yang menjadi BPOM area. Serta, perencanaan rehabilisasi pembangunan yang sudah ada seperti pendopo dan kolam. Termasuk, akses jalan yang akan mengalami semenisasi.
Hendrizal menyampaikan, peta area dan legalisasi aset tanah harus menjadi hal utama yang di realisasikan melalui pihak-pihak terkait.
"Kita turun dan lakukan pemetaan ulang, agar segera bisa kita ajukan sertifikatnya. Supaya ketika saat membangun tidak ada temuan-temuan, dan fasilitas publik di dekat area perkantoran ini bisa segera dimanfaatkan," ujar Hendrizal.
Selain itu, akan dilakukan pemeliharaan secara menyeluruh mulai dari menghadirkan Satpol PP sebagai pengelolaan dan penanggungjawab di area RTH, penerangan lampu dan pemasangan portal untuk menambah penjagaan arena RTH sampai di ujung area RS Indra Sari yang akan digunakan untuk membangun Mess.
Hendrizal juga menekankan tupoksi ini kepada DLH Inhu untuk lebih banyak mengembangkan dan menghidupakan RTH tersebut agar dapat memfasilitasi kebutuhan publik serta menambah daya tarik lokasi RTH di area perkantoran dan meminta pengawasan dari Camat maupun Lurah.
Dengan memanfaatkan dana yang telah dirampungkan, Hendrizal juga meminta seluruh dinas dan bagian terkait seperti Tapem, Aset, DLH, Lurah maupun Camat untuk memantau pengadaan fisik fasilitas setiap RTH yang ada di Kabupaten Inhu.
"Serta melakukan pengkoordinasian luas kawasan RTH yang akan digunakan sebagai peta sertifikasi agar pembangunan RTH di pematang reba dapat segera dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :