Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, KPP Pratama Rengat Gelar Pekan Panutan
Selasa, 12 Maret 2019 - 11:33:08 WIB
RENGAT - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat yang meliputi wilayah kerja tiga kabupaten yakni Inhu, Inhil,dan kabupaten Kuansing menggelar Pekan Panutan pada Selasa (12/3/2019) di Aula KPP Pratama Rengat.
Hadir Wakil Bupati Inhu Khairizal, Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini, Wakil Ketua PN Rengat Ali Sobirin SH MH, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Polres Inhu, Perwakikan Dandim 0302 Inhu, Pimpinan Bank BNI, Bank Mandiri, Kepala Rumah Perbendaharaan Negara Rengat, Ketua KPU Indragiri hulu. Seluruh Eselon IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan staf serta sejumlah undangan lain.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat Surjo Adjie Pranoto dalam sambutannya mengatakan, Penyampaian SPT Tahunan merupakan
Kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan berdasarkan ketentuan.
Dikatakan Adjie, Pekan Panutan ini diharapkan menjadi suri tauladan bagi semua pihak, sebab akan diikuti oleh anak anak di masa mendatang. "Melalui Pekan Panutan yang digelar hari ini semoga dapat meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan SPT tahunan yang batas waktu hingga per 31 Maret," kata Adji.
Dengan Pekan Panutan ini diharapkan pada tahun 2019 ini dan pada tahun tahun mendatang dapat mencapai 90 persen jumlah wajib pajak yang memberikan laporan.
"Untuk Eksistensi pelaporan KPP Pratama Rengat siap dimintai bantuan bahkan kami siap untuk jemput bola" kata Adjie.
Dijelaskannya, untuk pelaporan dengan aplikasi yang telah disiapkan hanya butuh lima menit untuk input satu pelaporan, dan laporan SPT wajib dibuat tiga bulan setelah tahun berakhir, pajak membangun Negeri. Dan saat ini pelaporan bisa dibuat dimana aja selama memakai E- iling. Dan ini tentunya Mempermudah dalam membuat pelaporan."Dengan Pekan Panutan ini diharapkan akan dapat mencapai 90 persen, saat ini KPP Pratama Rengat melayani penyampaian SPT tahunan melalui aplikasi," jelasnya.
Wakil Bupati Inhu Khairizal dalam sambutannya mengatakan bahwa Departemen Keuangan melalui Dirjen Pajak sudah berupaya mempermudah masyarakat dalam pelaporan SPT tahunan ini dan ini menjadi apresiasi bagi Pemkab Inhu, karena pajak adalah kewajiban bersama.
"Mari kita hilangkan imej pajak suatu yang rumit, suatu yang susah. Padahal pajak ini tidak demikian, pajak adalah kewajiban kita, yang guna nya agar pemerintah melayani kita dan dari pajak lah APBN kita hingga sebanyak 75 persen," terangnya.
Pemerintah Kabupaten Inhu siap mensosialisasikan kepada seluruh ASN dan masyarakat serta OPD guna dapat menyampaikan dan membantu memberikan pelaporan SPT tahunan ini.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dengan sisa waktu yang masih ada (31 Maret) baik ASN maupun masyarakat pembayar pajak agar segera memberikan pelaporan atau menyampaikan SPT tahunan sesuai batas waktu 31 Maret 2019. Pekan Panutan penyampaian SPT tahunan orang pribadi melalui E-Filling ini sangat bermanfaat dan dapat mempermudah dalam memberikan pelaporan," katanya.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :