Polres Inhu Amankan Dua Orang Pria Diduga Pemilik Sabu 3,28 Gram
Jumat, 25 Januari 2019 - 12:27:43 WIB
INHU - Dua orang tersangka kepemilikan Narkoba jenis sabu sabu diamankan Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (22/1/2019). Penangkapan ini dilakukan pukul 20.30 WIB di Jalan R Suprapto depan Kampus STIE Kelurahan Sekip Hilir Rengat.
"Hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 kemarin, sekira pukul 20.30 WIB telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki (tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai Narkoba jenis sabu," ujat Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Kamis (25/1/2019).
Dijelaskan lebih jauh, tersangka adalah RAS alias SK (24) warga DesaTalang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan AC alias DK (30) warga Jalan Kuantan Babu, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu,” katanya.
Dikatakannya bahwa informasi dari masyarakat kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu tepatnya di Jalan R Suprapto sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan tim Opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut,” paparnya.
Kemudian dilakukan pengintaian, sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berada dalam kamar.
Setelah kedua orang tersebut diamankan dilakukan penggeledahan. Saat menggeledah RAS alias SK ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
“Setelah kotak tersebut dibuka ternyata berisikan 16 (enam belas) bungkus sabu. Lalu dilakukan introgasi, RAS Alias SK mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya dengan AC alias DK,” terangnya.
Sedangkan AC alias DK mengaku kalau dia yang memesan sabu untuk RAS alias SK tersebut, atas temuan itu BB dan terlapor dibawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun BB yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah 16 (enam belas) bungkus paket kecil seberat 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) helai celana, 1 (satu) buah kotak minyak rambut,” terangnya lagi.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit HP I MAX, 1 (satu) unit HP SONY, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah jarum dan uang Rp.750 ribu.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :