Camat Rengat Barat Lantik PAW BPD Empat Desa
Senin, 03 September 2018 - 13:38:11 WIB
RENGAT BARAT - Pengganti Antar Waktu enam orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat Desa Kecamatan Rengat Barat, Senin (3/9/2018) dilantik oleh Camat Rengat Barat Hendry SSos MSi di Aula Kantor Camat.
Enam Anggota BPD dari empat desa ini menggantikan anggota BPD yang mengundurkan diri diantaranya karena mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019.
Menurut Camat Rengat Barat H Hendry SSos MSi, berdasarkan aturan yang ada bahwa Pengganti Antar waktu (PAW) anggota BPD di setiap desa harus dilakukan pelantikan jika sisa waktu masa bakti nya di atas enam bulan.
Dikatakannya, PAW BPD ini dilantik berdasarkan SK Bupati Inhu tahun 2018. Adapun BPD yang dilantik adalah Desa Talang Jarinjing atas nama Herman, Desa Bukit Petaling atas nama atas nama Sarwanto, Desa Rantau Bakung atas nama Dasri, dan tiga anggota BPD Desa sialang dua dahan yakni Nasrodin, Lili Junaeda dan Suwarno.
Dijelaskan camat Rengat Barat, sahnya jabatan BPD adalah sejak dilantiknya yang bersangkutan, artinya bukan sejak tanggal penerbitan SK.
"Meski biasanya penanggalan umur SK lebih tua dari hari elantikan namun yang dipakai sesuai aturan tetap berdasarkan hari pelantikan, demikian pula hak hak yang diterima oleh yang bersangkutan," papar ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rengat Barat ini.
Dalam pelantikan ini turut mengundang seluruh kepala desa di Kecamatan Rengat Barat, serta sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, Upika Forkopimcam.
Penulis: Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :