Dialog Lintas Agama, Berikut 6 Pilar yang harus Dilaksanakan Agar Jaga Kerukunan
Rabu, 15 Agustus 2018 - 13:09:29 WIB
PEMATANG REBA - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan Dialog Lintas Agama dengan berbagai Kalangan masyarakat dan profesi dengan tema "Tingkatkan peran aktif aktor aktor kerukunan dalam memelihara umaat beragama" di aula kantor kemenag Inhu lantai 2 Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Selasa (14/82018).
Hadir diantaranya Kasubag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Riau H Annasri MPd, Kasubbag TU Kemenag Inhu H. Marjoni MA, Ketua FKUB Inhu H. Lasmi Ismael (Narasumber), ketua LAMR Inhu Zulkifli Gani, Kepala KUA Kec. Rengat Barat Said Masnur MA, ketua NU Inhu Sairozi SAG MPd, Ketua Muhammadiyah, Drs Yohanis Indra, perwakilan MUI Inhu, Pasi Intel Kodim 0302 Inhu Kapten Yunasri, Kasat Binmas Polres Inhu AKP H. Arsyad, Penasihat PWI Inhu Kasmedi SAg, mantan Ketua Kemenag Inhu Drs H. Abdul Kadir, serta peserta Dialog.
Kasubbag Hukum dan KUB H. Anasri,S. Ag, MPd dalam sambutannya mengingatkan, seluruh umat beragama untuk selalu berpedoman kepada 6 etika kerukunan seraya mengutip pernyataan Menteri Agama RI Lukman Hakin Saifuddin.
Keenam pilar kerukunan yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsekwen bagi seluruh umat beragama di Indonesia, yaitu :
1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk Tuhan dan saudara sebangsa.
2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.
3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lainnya mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan dan kemajuan bangsa.
4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/aqidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain, terkahir.
6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan umat beragamaā€¯, urai Kasubbag yang sedang menyelesaikan Program Doktoral Pendidikan Islam ini.
"Dengan adanya kegiatan ini Maka Keterbukaan informasi lintas agama dapat menjadikan kita saling memahami aturan aturan beragama masing masing sehingga konflik dapat dihindari sedini mungkin," tambah ketua FKUB Inhu H. Lasmi Ismael.
Penulis: Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :