Pemkab Inhu dan DRPD Inhu Gelar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017
Selasa, 05 Juni 2018 - 13:35:45 WIB
RENGAT BARAT - Pemerintah Kabupaten Inhu bersama DPRD Inhu menggelar acara penyampaian Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, Senin (4/6/2018) pukul 11.00 di ruang rapat DPRD Inhu.
Hadir dalam acara itu ketua DPRD Inhu Miswanto SE, wakil I DPRD Inhu Sumini, wakil II DPRD Inhu Adila Ansori, 22 anggota DPRD Inhu, Plt Sekda Inhu Ir Hendrizal, ketua Pengadilan Negri Darma Indo Damanik, Danramil Rengat Barat, para Kabag, Kaban, kadis, kepala kantor, ASN dan para tamu undangan lainnya.
Plt Setda Inhu Hendrizal mengatakan, tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berarti secara bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan.
"Tidak dapat dipungkiri kerjasama yang telah dibina dan dilaksanakan antara pemerintah daerah dengan yang dengan dewan dapat berjalan serasi harmonis serta dinamis pengawasan masukan dan pemikiran yang konstruktif dengan dewan terhormat untuk mendorong kita semua berupaya mendapatkan hasil pekerjaan yang kita lakukan menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan," kata Hendrizal.
Lebih jauh disampaikannya, dari tahun ke tahun sebelumnya yang semuanya itu dapat memberikan motivasi dan spirit dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan serta percepatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Alhamdulillah laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah selesai diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Predikat WTP merupakan yang kedua kalinya diterima oleh pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu predikat WTP tersebut dapat diraih karena kerja keras semua pihak sehingga diharapkan untuk tahun mendatang kita mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ini," ujarnya.
Lebih jauh, dalam upaya untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah arah peningkatan tersebut berfokus pada peningkatan dan optimalisasi sumber-sumber Pendapatan asli daerah khususnya pada penemuan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pendapatan asli daerah yang merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan Pembangunan Daerah juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.
"Selama tahun 2017 pendapatan daerah dapat direalisasikan sebesar 1 triliun 468 miliar 670 juta 557.436 rupiah atau setara 97,10% yang terdiri dari pertama, pendapatan asli daerah sebesar Rp 159 Miliar 665.857.817,46 atau setara 97,10%. Kedua pendapatan transfer sebesar 1 triliun 308 miliar 70.699.586,90,- atau sebesar 97,03%, ketiga yaitu lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 934 juta rupiah,"terang Plt Setda Inhu.
Ditambahkan, Belanja daerah sesuai peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Riau terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2017 terealisasi sebesar 1 triliun 435334022,92 atau setara dengan 92,83% yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 749.73.887.980 atau setara 91,95%, kemudiam belanja langsung sebesar 685 miliar 630,135.0004,606.
Terakhir disampaikan, Kabupaten Inhu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana yang ditegaskan undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 310 ayat 5 yang menyatakan bahwa persetujuan bersama Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir kami berharap persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dapat dilakukan secara tepat waktu.
Penulis: Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :