PT Tasma Puja Bantah Rampas Lahan Masyarakat Desa Alim Batang Cenaku
Selasa, 15 Mei 2018 - 19:33:23 WIB
INHU - PT Tasma Puja membantah tudingan perampasan lahan seperti yang dituduhkan masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lewat kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi, Sabtu (5/5/2018) lalu.
Lewat press rilisnya, tertanggal 15 Mei 2018, PT Tasma Puja menyebut dulu melakukan pembukaan lahan dengan cara ganti rugi di 3 desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil, dan Desa Anak Talang.
"Sehingga apa yang dituduhkan Saudara Tarmizi selaku kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim adalah hal yang keliru dengan mengatakan PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim," jelas direksi Tasma Puja dalam rilis tersebut.
Masih dalam rilis itu dikatakan area seluas 100 hektar yang diklaim oleh Tarmizi cs adalah berada di Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari, sesuai Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas Desa Kepayang Sari dengan Desa Alim yang dibuat pada tahun 2011 dan diperkuat dengan Berita Acara yang dibuat oleh para tokoh masyarakat dan Ninik Mamak Desa Kepayang Sari pada tanggal 15 Maret 2017.
"Yang menyatakan bahwa lahan yang diklaim Saudara Tarmizi Cs adalah milik warga Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari".
Rilis
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :