www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
ASN Pemkab Inhu Perkuat Silaturahmi dengan Apel Bersama dan Halalbihalal Usai Lebaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wabup Inhu Pimpin Sosialisasi Peraturan Bupati Inhu tentang Kewenangan Desa
Selasa, 03 April 2018 - 12:02:31 WIB

INHU - Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu)  H Khairizal SE MSi membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Inhu No. 147 tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul & Kewenangan Lokal berskala Desa dan penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa, Selasa (3/4/2018) pagi diruang Auditorium Bupati Inhu H Yopi Arianto SE.

Hadir dalam kegiatan itu, Assistent II Suratman, Kepala Bappeda Rachmat Junaidi, 2 orang Dirjen Kementerian Desa RI, Drs Sautma Sihombing dan Wilianto P. Siagian, kabag Pemdes Inhu Dra Erlina Wahyuningsih, Kadis Kominfo Jawalter, Kadis PU Yulfidar, Kepala Inspektorat Boyke Sitinjak, sejumlah Kepala Dinas, Badan, para Camat se-Kab. Inhu, para Kades Se-Kecamatan Kab. Inhu serta para tamu undangan yang hadir.

Wabup Khairizal dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka acara mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementrian dalam Negri Kasubdit Fasilitasi penataan kewenangan Desa Drs Ahmad Sihombing dan kasih penataan urusan Otonomi desa bapak Wilianto P. Siagian yang telah hadir dalam kegiatan ini.

Diterangkan Khairizal, berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa bahwa jenis kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul kewenangan lokal berskala Desa kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat Provinsi dan atau pemerintah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa kewenangan desa merupakan dasar dalam pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintah Desa pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJM desa, RKPD desa dan anggaran pendapatan belanja desa apbdesa hal ini berarti bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan Desa harus mengacu pada kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing desa," ujar Wabup.

Masih kata wabup Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang telah menetapkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berkala Desa sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku seperti yang dikatakan panitia penyampaian laporannya.

"Kita patut bangga atas prestasi tersebut dan semua itu berkat kerjasama yang baik antara kelompok kerja organisasi perangkat daerah terkait Kecamatan dan pemerintah Desa saya mengharapkan agar tidak terlena dan berpuas diri karena tugas besar masih menanti yaitu fasilitasi Desa dalam penyusunan peraturan Desa tentang kewenangan desa," kata Khairizal.

Ditambahkan wabup untuk seluruh Camat diharapkan melakukan evaluasi terhadap Rancangan peraturan desa dengan membentuk tim evaluasi di masing-masing kecamatan berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

"Apabila dalam melakukan evaluasi terdapat kendala agar segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan organisasi perangkat daerah terkait," tegasnya. 

Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdakab Inhu usai apel bersama dan Halalbihalal.(foto: andri/halloriai.com)ASN Pemkab Inhu Perkuat Silaturahmi dengan Apel Bersama dan Halalbihalal Usai Lebaran
Bupati Pelalawan, Zukri saat meninjau kondisi kantor DLH Pelalawan pasca kebakaran.(foto: andi/halloriau.com)Pasca Kebakaran, Bupati Zukri Minta Seluruh ASN DLH Pelalawan Tetap Semangat
Riau Creative Hub di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru segera diresmikan.(foto: sri/halloriau.com)Riau Creative Hub Bakal Diresmikan 3 Mei 2024 Mendatang
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto sambangi warga RT 08/011 Jalan Raja, Pangkalan Kerinci (foto/andi)Sambangi Warga RT 08/011 Jalan Raja, Kapolres Pelalawan Lakukan Patroli Cipta Kondisi
Pemeriksaan kesehatan warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pasca Lebaran, Tim Medis Periksa Kesehatan WBP Lapas Kelas II A Pekanbaru
  Suasana di Disdukcapil Pekanbaru pasca libur lebaran.(foto: dini/halloriau.com)Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Disdukcapil Pekanbaru Mulai Ramai Didatangi Masyarakat
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: sri/halloriau.com)Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Tindaklanjuti 33 Perusahaan yang Tak Bayar THR
Bupati Siak usai apel perdana setelah libur Lebaran.(foto: diana/halloriau.com)Pimpin Apel Perdana Usai Libur Idulfitri 1445 H, Ini Pesan Bupati Siak
Kadispar Riau, Roni Rakhmat.(foto: sri/halloriau.com)Kadispar: Wisatawan ke Riau saat Momen Lebaran Capai 1,1 Juta Orang
Flyover Simpang Jalan HR Soebrantas-Garuda Sakti Pekanbaru dibangun (foto/int)Pj Gubri: Pembebasan Lahan Flyover Simpang HR Soebrantas-Garuda Sakti Pekanbaru Diproses
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved