Atasan Kunci Penegakan Disiplin PNS
Jumat, 11 Mei 2012 - 15:29:22 WIB
TEMBILAHAN-Walaupun sudah berbagai peraturan dan sanksi yang dimunculkan untuk menegakkan disiplin di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun hal itu dinilai belum begitu berpengaruh, karena tingkat kedisiplinan PNS juga tidak ada perubahan.
Salah satu yang diterapkan pemerintah kabupaten Inhil sejak dua tahun belakangan adalah menerapkan sanksi pemotongan insentif bagi PNS yang bolos, namun sejauh ini masih banyak ditemukan PNS yang berkeluyuran pada jam kerja sehingga banyak kantor yang kosong, untuk itulah pada Jum'at (11/5) Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H. Alimuddin RM kembali mengingatkan agar PNS yang ada di lingkungan pemerintah Inhil untuk meningkatkan disiplin kerjanya.
''Kita terus mengupayakan peningkatan dedikasi dan kedisiplinan kerja yang dimiliki pegawai, khususnya yang ada di lingkungan sekertariat Pemkab Inhil, selain melalui absensi digital yang bias mengetahui sejauh mana seorang PNS untuk selalu hadir di kantor tepat waktu, peraturan tentang pemotongan insentif juga sudah kita berlakukan, dan yang paling penting adalah bagaimana seorang atasan bisa memberi contoh kepada semua anak buahnya,'' tegas Sekda.
Sekdakab Inhil ini juga mengatakan bahwa apa yang selama ini berkembang di tengah masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil meski dia sering mangkir kerja, dalam waktu tidak berapa lama lagi anggapan itu tidak akan berlaku lagi, karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, sebagai revisi PP 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS akan diberlakukan, pasalnya dalam peraturan terbaru itu, PNS yang bolos kerja lebih 50 hari dalam setahun, langsung dipecat dengan tidak hormat. Zulf
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :