Warung Makan di Tembilahan akan Dikenakan Pajak 10 Persen
Selasa, 03 Juli 2018 - 13:37:23 WIB
INHIL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indragiri Hilir (Inhil) terus menggenjot pemasukan agar topangan PAD untuk postur APBD bisa lebih besar.
Saat ini Bapenda sedang menginventarisasi warung makan yang belum tersentuh pajak. Padahal usaha kuliner di Kota Tembilahan berkembang pesat.
"Dengan demikian perlu ada penataan kembali dalam sektor pajak tempat makan ini, Awal Januari lalu Bapenda sudah mulai menertibkan bagi para Wajib Pajak (WP) dibidang rumah makan memang sedang proses pembenahan database yang akan dijadikan target pembayaran pajak,” ungkap Kepala Bapenda Hj. Nurlia melalui Kepala Sub Bidang H Burhan saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (2/7/2018).
Pungutan tersebut sebagai langkah memaksimalkan potensi pajak yang selama ini belum terakomodir. Karena sejauh ini banyak aturan perpajakan belum diterapkan secara maksimal.
Pembayaran pajak dapat melalui aplikasi e-PAD (Pendapatan Asli Daerah), melalui aplikasi ini, wajib pajak (WP) bisa membayar pajaknya secara mudah dan cepat, cukup dari telepon seluler.
“Aplikasi e-PAD ini dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan sebagainya,” terangnya.
Penerapan pajak bagi tempat pun akan disesuaikan dengan tingkat pemasukan. Bagi tempat makan ramai, maka tetap dikenakan pajak 10 persen.
Tidak sampai disitu kesadaran wajib pajak pun belum begitu tinggi, sehingga perlu ada sosialisasi terkait kepatuhan serta kepatutan wajib pajak untuk pembangunan daerah.
Penulis: Yendra
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :