Warga Bekawan Tolak Aktifitas PT RSA yang Diduga Sebabkan Hama Kumbang
Selasa, 15 Mei 2018 - 10:35:45 WIB
INHIL - Warga Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) khususnya warga Dusun Sungai Sabar, berdasarkan Surat Kuasa (7/5/2018), menyampaikan tentang keberatan dan penolakan masyarakat atas aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Riau Sawit Abdi (PT RSA) yang berbatasan langsung dengan Dusun Sungai Sabar, Desa Bekawan, kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.
Adapun keberatan dan penolakan masyarakat tersebut adalah terkait dengan aktivitas penebangan/pembersihan lahan dari PT. RSA yang berbatasan langsung dengan kebun kelapa masyarakat sekitar.
Keberatan dan penolakan tersebut didasari banyaknya peristiwa yang terjadi, dimana timbulnya hama kumbang yang menyerang dan merusak kebun kelapa milik petani yang diduga kuat akibat dari aktivitas penebangan, pembersihan lahan yang dilakukan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar perkebunan kelapa milik petani.
"Di samping hal tersebut diduga kuat perusahaan- perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Inhil banyak yang menyimpang dan atau melanggar aturan-aturan yang ada. Hal tersebut terjadi juga diduga kuat karena kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga timbul berbagai konflik antara Perusahan dengan Masyarakat," ucap Zainduddin Acang selaku kuasa hukum Desa Bekawan, saat menyampaikan keluhan masyarakat di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Senin (14/5/2018).
Untuk menghindari sedini mungkin potensi konflik antara masyarakat dengan PT RSA, Masyarakat Desa Bekawan memohon kepada PT RSA agar mempunyai itikad yang baik, serta memfasilitasi dan memberikan solusi terhadap tuntutan-tuntutan masyarakat.
Masyarakat meminta harus ada lahan pembatas sebagai penyangga antara lahan/kebun kelapa milik masyarakat dengan area lahan perkebunan inti atau plasma PT RSA dengan jarak minimal 300 (tiga ratus meter). Hal tersebut dimaksud agar salah satu upaya dini menghindari serangan hama kumbang dari kebun PT RSA.
"Jika hal tersebut terus menerus, merugikan masyarakat sekitar. Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Inhil agar mencabut surat izin usaha PT RSA," tutup Zainuddin Acang.
Penulis: Yendra
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :