Pelaku Curat di Inhu Diringkus Polisi dari Rumahnya Sendiri
Senin, 29 Januari 2018 - 15:20:33 WIB
INHU - Sepandai-pandainya Tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitulah nasib pria inisial RP alias LG, warga Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. RP terpaksa diamankan aparat Kepolisian Resort Inhu karena perbuatannya.
Pria 24 tahun itu diamankan polisi sesuai dengan Lp / 91 / XII / Riau / Res Inhu / Sek Pasir Penyu tanggal 01 Desember 2017. Tentang TP Pencurian dengan Pemberatan.
"Pada hari Minggu 28 Januari 2018 sekira pukul 12.30 wib unit reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwasanya pelaku yang melakukan pencurian di counter Hp Sei Lala sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Lembah dusun gading Kecamatan Pasir penyu," ujar Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi, Senin (29/1/2018).
Lebih jauh dijelaskan Juraidi, mendengar informasi tersebut unit reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan sekira pukul 14.00 wib unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Joserizal dan anggota langsung mengamankan pelaku yang berada di dalam rumahnya.
Pada saat penangkapan, RP langsung dibawa ke Polsek Pasir Penyu. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Counter HP milik Sdra Martio Ardito S yang berada di Jl. Jendral Sudirman Desa Sei Lala Kecamatan Sei Lala.
"Pelaku diamankan bersama 1 orangg temannya yang terlebih dahulu diamankan di Polsek Pasir Penyu. Rusli dan pada saat ini kedua tersangka di amankan di Mapolsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut," jelas IPDA Juraidi.
Penulis : Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :