Dua Terdakwa Tahanan Kejari Pekanbaru Diduga Nyabu di Dalam Sel, Polisi Bakal Test Urine
Selasa, 23 Januari 2018 - 19:09:42 WIB
PEKANBARU - Dua orang terdakwa kasus narkotika, yakni Moris dan Mardiono yang tengah menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/1/2018) siang, diduga mengkonsumsi sabu di dalam sel tahanan.
Setelah dilakukan penyidikan, pihak Polresta Pekanbaru sebut tidak ditemukan barang bukti kuat.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman kepada halloriau.com, Selasa (23/1/2018) menyebutkan kabar tersebut baru dugaan.
"Tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, tapi hanya korek api dan selang di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ujar Deddy.
Kejadian yang dilakukan dua terdakwa ini (Moris dan Mardiono) sempat membuat heboh pengunjung pengadilan, saat petugas kejaksaan yang dibantu pihak kepolisian melihat kecurigaan di dalam salah satu sel tahanan di pengadilan.
"Dari hasil penyelidikan petugas kita di lapangan, tidak ditemukan adanya narkotika jenis sabu. Alat isap sabu (bong) dan kaca pirek pun tidak ada di dalam sel tahanan pengadilan, cuma korek api dan selang," ulang Deddy.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut atas kejadian ini dengan upaya test urine terhadap dua orang terdakwa ini.
"Kita siap untuk upayakan test urine dua terdakwa ini. Tapi belum ada jawaban dari sana, percuma saja nantinya kita limpahkan ke BNN. Toh mereka ini sudah status tahanan," kata Deddy.
Terkait indikasi temuan barang bukti korek api dan selang itu didalam sel tahanan pengadilan. Deddy tidak bisa menjelaskan secara detail, karena harus melalui proses test urine untuk memastikan apakah mereka positif sabu, baru dilakukan tindakan.
"Yang disayangkan, kenapa kok bisa lolos (korek dan selang)," singkat Deddy seraya penuh tanda tanya.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :