PEKANBARU - Terkait perbuatan M. Taqim selaku Kordinator Gerakan Masyarakat Riau Bersih (GMRB) yang menuding Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Hariyanto, berakhir dengan permintaan maaf.
Taqim meminta maaf kepada Sugeng atas perbuatannya saat aksi demo terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau (2015-2016), di depan kantor Kejati Riau, Kamis (4/1/2018) lalu.
"Kalau tuduhan menerima Rp 300 juta dari SF Hariyanto untuk umrah dan kepergian Jaksa ke Yogyakarta. Insya Allah, saya maafkan dengan tulus dari awal," ujar Sugeng di depan Taqim.
Dengan balutan baju batik lengan panjang warna merah hati, Taqim langsung menyalami dan mencium tangan Sugeng menyeseli perbuatannya. Pertemuan singkat ini disaksikan oleh keluarga tercintanya serta Rektor Universitas Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Dr Adolf Bastian MPd.
Lebih lanjut, Sugeng berpesan kepada Taqim untuk ke depannya agar lebih memikirkan lagi dampak yang akan terjadi dari lontarannya saat demo. Terlebih tidak melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan publik.
"Hari ini dan seterusnya kita bersaudara. Mari kita didik anak ini untuk menjadi orang yang baik dan berguna," kata Sugeng seraya sambil menjabat permintaan maaf dari orang tua Taqim.
Permintaan maaf Taqim kepada Sugeng bukan hanya secara lisan, tapi juga ditulis yang dibuatnya sendiri diatas materai lalu ditandatangi. Surat itu nantinya akan jadi pegangan kejaksaan karena ucapan uang disampaikan Taqim saat dua kali demo di Kejati Riau merupakan fitnah.
Ditambahkan Pengawasan Kejati Riau, DR Jasri Umar, mengatakan selebaran berisi fitnah yang disebar GMPR saat demo sudah sampai ke Kejaksaan Agung hingga pihaknya dimintai menyelidiki kasus tersebut.
"Permintaan maaf diterima. (Aspidsus) terlanjur diperiksa di Aswas karena itu, buat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai," kata Jasri.
Taqim menjelaskan, bahwa tudingan yang ditujukan kepada Sugeng pada demo kemaren, hanya opininya.
"Kemarin yang saya sampaikan itu tak ada datanya. Untuk itu saya datang ke Kantor Kejati Riau untuk meminta maaf kepada Pak Sugeng," kata Taqim.
Ikut dalam masalah perkara SPPD fiktif ini, dirinya telajur terjebak, sehingga ia mengakui apa yang disampaikannya berupa tudingan tanpa bukti konkrit.
Demo yang dilakukannya pada tanggal 19 Desember 2017, Aspidsus Kejati Riau dan keluarganya, disebut-disebut GMRB, melaksanakan ibadah umrah dengan biaya perjalanan diduga berasal dari aliran dana dari SF Hariyanto.
"Saya terjebak dalan perkara ini hingga menyampaikan tanpa data dan hanya sebuah opini, termasuk tentang wartawan dan LSM yang terima aliran data (dari SF Haryanto)," ujar Taqim.
Rombongan Taqim datang ke Kantor Kejati Riau sambut terbuka oleh Sugeng Riyanto, SH MH, didampingi Asisten Pengawasan, DR Jasri Umar, Asiten Intelijen, SP Simaremare SH MH, Kamis (18/1/2018) sore.
Sebelumnya, Sugeng sempat melaporkan Taqim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310, 311 atau 335 KUHAPidana, dengan laporan : STPL/05/I/2018/SPKT/Riau, pertanggal 4/1/2018 ke Mapolda Riau
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :